Jakarta, faktapers.id, sebanyak 200 Advokat Lintas Organisasi Advokat mengadakan Diskusi dan Silaturahmi Advokat Indonesia bekerjasama dengan Komisi Yudisial Republik Indonesia. Dalam acara diskusi dan Silaturrahmi tersebut dengan Tema “Peran Profesi Advokat sebagai Officium Nobile dalam menciptakan Peradilan yang Bersih dan Berwibawa sebagai Pemateri masing-masing Dr. Jaja Ahmad Jayus, SH.M.Hum, Prof. Dr.
Topane Gayus Lumbun, SH.MH mantan Hakim Agung dari Profesi Advokat, Dr. Frans Hendra Winartq, SH.MH, Dr. Ahmad Yani, SH.MH sebagai Advokat Senior, M. Ismak, SH.MH Advokat/ Kurator, Taufik Basari, SH.S.Hum. LL.M Advokat / Anggota Komisi III DPR RI dan Muhammad Assegaf, SH.MH Advokat Senior.
Menurut M. Ismak, SH.MH selaku pemateri mengungkapkan profesi sebagai pengacara di dalamnya melekat kehormatan namun hal yang cukup miris dalam penegakan hukum di Indonesia dimana dalam 2-3 dekade belakangan ini makin marak terjadi judicial corruption atau korupsi hukum yang melibatkan penegak hukum termasuk advokat.
“Penegakan hukum dan keadilan menjadi banyak melenceng dari apa yang seharusnya dengan melibatkan oknum-oknum penegak hukum termasuk advokat yang culas, saling bergantung, saling membutuhkan dan saling melindungi satu sama lain (Simbiosis mutualisme dalam konteks negatif),”
Dalam agenda Diskusi tersebut Para Advokat dari DPD KAI Banten turut hadir dalam acara Diskusi dan Silaturrahmi tersebut, yang mana jumlah yang hadir dalam acara Diskusi sesuai dengan List nama-nama yang dikirimkan kepada Panitia Diskusi dan Silaturrahmi Advokat di Ruanh Auditorium Lantai 4 Komisi Yudisial sebanyak 37 Advokat.
Damsik, SH.MH. CIL selaku Ketua DPD KAI Banten mengapreasiasi kegiatan Diskusi dan Silaturrahmi Advokat di Komisi Yudisial Republik Indonesia karena inilah ajang bertemu dan sekaligus Silaturrahmi dengan Advokat-advokat senior dan Advokat lintas Organisasi, manfaatnya bisa sharing-sharing dengan Advokat senior yang sudah jarang bertemu dengan kesibukan profesi sebagai Penegak Hukum di Republik Indonesia ini.
Saya berharap semoga diskusi dan silaturhami ini tidak berhenti disini saja akan tetapi tetap selalu ada silaturahmi seperti ini kedepannya agar sesama Advokat selaku salah satu catur wangsa dapat terjalin kesolidan sesama profesi.(fp01)