Komnas HAM Catat 30 Persen Konflik Agraria Tersebar di 33 Provinsi

×

Komnas HAM Catat 30 Persen Konflik Agraria Tersebar di 33 Provinsi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id  – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat sebanyak 30 persen kasus terindentifikasi sebagai konflik agraria tersebar di 33 provinsi.

Dalam Seminar Nasional bertema “Penyelesaian Konflik Pertanahan Yang Ramah HAM”, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan dalam lima tahun terakhir, pengaduan masyarakat menunjukkan permasalahan konflik agraria, sebagai masalah yang mendasar dan mendesak.

“Konflik tersebar hampir di 33 provinsi dengan luas areal mencapai 2.713.369 hektare, dengan berbagai varian. Tercatat, 42,3 persen desa dengan 48,8 juta jiwa berada dalam kawasan hutan”, papar Taufan dalam seminar bertajuk Komnas HAM Dorong Penyelesaian Konflik Pertanahan di Indonesia yang Berperspektif HAM, di Shangrila Hotel, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Dalam keterangannnya, Taufan menjelaskan bahwa mayoritas konflik agraria terjadi pada sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan infastktur Barang Milik Negara (BMN) dan lingkungan.

Taufan menyebut, pada kurun waktu 2018 hingga April 2019 sebanyak 196 kasus terkait konflik agraria yang ditangani Komnas HAM berasal dari aduan masyarakat.

Menurut Taufan, dari 196 kasus itu, tersebar di Sumatera sebanyak 21 kasus, Jawa Barat 18 kasus, DKI Jakarta 14 kasus, Jawa Timur 11 kasus, Jawa Tengah 10 kasus, Kalimantan Tengah 10 kasus, Riau 8 kasus dan selebihnya tersebar pada 23 provinsi lainnya.

Pada tahun 2019, Komnas HAM telah melakukan pemantauan dan diskusi bersama multistakeholder guna mencari solusi dan usulan terkait penyelesaian konflik agraria.

“Komnas HAM juga telah memetakan aktor konflik, penyebab utama dan akar daripada konflik dan ancaman pelanggaran HAM dalam konflik agraria”, terang Taufan.

Menurut Taufan, jika konflik agraria tak bisa diselesaikan, dalam skala yang lebih luas, maka ekskalasi konflik bisa berujung kepada berbagai bentuk kekerasan. Seperti penganiayaan, intimidasi, kriminalisasi bahkan sampai berujung pembunuhan. Bahkan, jika konflik tidak ditangani secara serius dan komprehensif, praktik-praktik penguasaan, pemanfaatan, dan pengelolaan agraria berpotensi mengancam stabilitas dan integrasi nasional.

Hal inilah yang membuat Komnas HAM begitu responsif terkait pengaduan konflik dan melakukan koordinasi kepada kementerian atau lembaga untuk percepatan penyelesaian konflik agraria tersebut. Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *