Maros, faktapers.id – Kabid Peternakan ” Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan” Kabupaten Maros memberikan sangsi Kepada CV Ayma jaya karena tidak sesuai ketentuan pekerjaan yang tertuang dalam kontrak dan Rancangan Anggaran Belanja (RAB)
Pembangunan Balai/ Instalasi pembibitan dan Hijauan pakan ternak yang berlokasi di Desa Bonto Matinggi Kecamatan Tompo Bulu Kabupaten Maros telah melampaui masa progresnya, sehingga pihak Dinas Pertanian menjatuhkan sangsi kepada kontraktor tersebut.
Pekerjaan Pembangunan Balai/ instalasi pembibitan dan Hijauan pakan ternak dimenangkan CV Ayman Jaya Melalui proses tender dengan Anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi khusus (DAK) TA 2019, dinas Pertanian dan Ketahanan pangan Kabupaten Maros dengan nilai anggaran 605,000,000, nomor kontrak : 25/BM/DISPERTAN – PET/DAK/Vll/2019. Mulai dikerjakan pada tanggal 19 juli 2019 sampai dengan 15 November 2019.
Kabid Peternakan menjatuhkan sanksi kepada kontraktor CV. Ayman Jaya atas keterlambatan progres penyelesaian pekerjaannya.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ir.Hj.Andi Jumiati ,M.Si selaku Kabid Peternakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros, mengatakan, pada Rabu, (11/12/2019) keterlambatan pekerjaan yang dimenangkan Cv. Ayman jaya, dikarenakan kekeliruan pihak Ayman jaya sendiri, yang tidak patuh atas teguran.
“Dari pihak kami dan pihak konsultan, disebabkan adanya beberapa item pada bangunan tersebut tidak sesuai spesifikasi. Sehingga pihak kami menegur agar segera mengganti dan memperbaiki item yang tidak sesuai pada Rancangan Anggaran Belanja (RAB),” ujarnya.
“Oleh karena itu kami menetapkan memberi sangsi denda kepada CV Ayman Jaya atas keterlambatan progres pekerjaannya, bermula pada tanggal jatuh tempo yaitu, Didenda mulai pada tanggal 16 November sampai dengan 5 desember Dengan Jumlah denda sebesar Rp.12, 100,000.(Dua Belas Juta Rupiah)” sambungnya.
Hj, Andi Jumiati menegaskan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi bagi seluruh rekanan yang mengerjakan proyek di Dinas Pertanian dan Ketahanan pangan kabupaten maros, Bidang peternakan, apa bila tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.(anchank)