Palembang, faktapers.id – Sebuah pabrik pembuatan mi basah di Jalan Padang Selasa, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang digerebek oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan.
Dari hasil penyelidikan, pabrik tersebut terbukti bersalah karena memproduksi mi basah dengan mencampuri formalin untuk bahan pengawet.
Dari hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan AH selaku pemilik pabrik. Serta menyita 2,4 ton mi basah yang sudah diawetkan menggunakan formalin.
Selain itu juga, polisi menyita galon yang digunakan untuk menyimpan air yang sudah dicampur dengan bahan pengawet mayat tersebut.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Komisaris Besar Zulkarnain menjelaskan, pembuatan mi basah mengandung formalin terungkap setelah adanya laporan dari warga.
Kemudian petugas kepolisian langsung merespon laporan warga dengan menyisir wilayah laporan dari warga.
Alhsil polisi menyita kendaraan bak terbuka yang mengangkut mi basah sebanyak 2,4 ton yang akan dipasarkan ke beberapa tempat.
Selanjutnya, dari petunjuk tersebut, petugas mencoba menelusuri keberadaan pabrik pembuatan mi basah mengandung formalin.
”Setelah ditelusuri, benar di pabrik itu sedang ada pembuatan mi basah,” ucap Zulkarnain.
Selanjutnya, polisi mengirimkan sampel mi kepada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Palembang untuk meneliti barang bukti tersebut. Hasilnya, mi tersebut terbukti menggunakan formalin.
Zulkarnain menerangkan, pabrik ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2015 dengan kemampuan memproduksi 5.500 kilogram mi basah setiap hari. ”Omzetnya juga cukup besar, yakni sekitar Rp 13 juta per hari,” pungkasnya.(uaa)