Headline

Pewarta Kecewa Sejumlah Anggota Polisi Halangi Liputan Pelantikan Kades di Kabupaten Tangerang

×

Pewarta Kecewa Sejumlah Anggota Polisi Halangi Liputan Pelantikan Kades di Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini

Tangerang, faktapers.id – Pelantikan Kepala Desa terpilih di Kabupaten Tangerang yang bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) di laksanakan pada hari Rabu (11/12/2019).

Acara yang di mulai pada pukul 08,00 Wib, para pendukung Kepala Desa terpilih tampak memadati halaman Gedung, namun sayang acara yang meriah itu melukai hati para awak media yang tidak diperbolehkan masuk untuk membuat liputan.

Rasa kecewa para awak media yang mau masuk di halang-halangi oleh beberapa petugas dari kepolisian.

“Nanti kalau acara sudah selesai. kalau sudah selesai acara pokok sudah selesai maka mau pemberitaan apa ??? ,” ucap oknum anggota polisi.

Walau sempat beradu argumen, akhirnya awak media dipersilahkan masuk setelah adanya perintah dari panitia penyelenggara.

Tak pelak, meskipun diperbolehkan masuk. Para awak media ini langsung melakukan aksi solidaritas pers dengan mengumpulkan KTA, dan orasi terkait perampasan hak-hak jurnalis yang merasa kebebasan Pers nya di Kebiri dalam peliputan acara peliputan pelantikan kepala desa.

“Dalam Undang-undang Pers no 40 tahun 1999 tentang Pers, Kami insan Pers di duga adanya pelanggaran yang di lakukan oleh Panitia acara pelantikan Pemilihan Kepala Desa serentak di kabupaten Tangerang, yang di ikuti oleh 153 Kepala Desa Terpilih,” teriak para pewarta baik cetak maupun online.

Terkait peristiwa ini beberapa perwakilan awak media mengkonfirmasi Kepala Dinas DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) Adiyat.

Adiyat mengungkapkan permohonan maaf kepada awak media, ketika ditanyakan terkait adanya larangan masuk  ke dalam acara untuk melakukan liputan.

Adiyat menjelaskan untuk masalah keamanan di serahkan kepada Kasat Satpol PP yang melibatkan unsur TNI, Polri dan Dishub.

Sementara itu, ketika di konfirmasi Bambang Mardi Kasat Pol PP menjawab pertanyaan awak media. Bahwa tidak ada larangan untuk melakukan liputan.

Namun kenyataanya, awak media tidak diperbolehkan untuk masuk ke dalam acara tersebut.(Linda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *