Satpol PP Jakbar Razia Panti Pijat di Taman Palem dan Grogol Petamburan

2639
×

Satpol PP Jakbar Razia Panti Pijat di Taman Palem dan Grogol Petamburan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Satpol PP Pemkot administrasi Jakarta Barat, kembali menggelar razia lokasi panti pijat di kawasan Palem Mutiara Cengkareng dan diwilayah Grogol Petamburan, Selasa 10/12/2019 malam.

Dalam razia yang melibatkan personil TNI dan Polri itu, tujuannya agar para pengelola panti pijat yang ada di Jakarta Barat, dapat mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh Pemda DKI, Khususnya Dinas Pariwisata.

Pengendali Operasi Satpol PP Jakarta Barat, M.Manik menjelaskan. Operasi panti pijat yang dilakukan oleh petugas gabungan sebanyak 20 orang, yang mana sasarannya adalah untuk mengantisipasi kasus narkoba dan tempat usaha yang melanggar peraturan daerah.

“Kita tidak menemukan adanya narkoba maupun tempat usahanya yang melanggar perijinan.Tapi kita menemukan panti pijat yang tidak memiliki sertifikat teravis.Dan ada juga yang masih berpintu kayu dengan kunci selot dari dalam,”kata Manik, Rabu 11/12/2019.

Manik menjelaskan, operasi terhadap tempat usaha panti pijat akan terus dilakukan agar ada rasa efek jera bagi para pengelola usaha tersebut.

“Kebanyakan yang kita temui mereka belum mematuhi semua ketentuan peraturan Dinas Pariwisata, seperti karyawannya belum memiliki sertifikat teravis.Dan ada juga yang masih memiliki pintu kayu dengan kunci selot. Makanya, para pengelola usaha itu dilakukan pembinaan sidang yustisi di RPTRA Kalijodo hari ini Rabu 11/12/2019,”ujarnya.

Manik berharap para pengelola usaha panti pijat itu dapat mematuhi peraturan yang sudah berlaku, agar kedepan tidak lagi terjadi penertiban yang dapat merugikan usaha mereka.

“Dengan dilakukan razia otomatis bisa mempengaruhi omzet mereka.Jadi kita harap mereka bisa mematuhi ketentuan yang berlaku.(man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *