Jakarta, faktapers.id – Ditengah lesunya sejumlah sektor andalan penyumbang pertumbuhan ekonomi seperti pertanian, industry dan pertambangan, sektor perdagangan elektornik (perdagangan online ) menjadi solusi alternative sebagai mesin penggerak perekonomian.
Demikian tanggapan Ketua DPR RI, Puan Maharani terkait penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). “Sebagai sebuah kegiatan ekonomi baru, para pelaku perdagangan online sedang mencari model bisnis yang tepat serta sedang membesarkan marketplace,” sebutnya di Jakarta, Rabu (11/12/19).
Menurutnya, adalah tugas pemerintah membantu para pedagang online agar mereka tumbuh sesuai semangat pemerintah untuk menciptakan banyak perusahaan unicorn tanpa mengurangi hak-hak konsumen.
“Terbitnya PP yang mewajibkan pedagang online memiliki izin usaha itu, pada saat ini kurang tepat,” ujar legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Sambung Puan, hal tersebut dikarenakan minimnya sosialisasi sehingga meresahkan bagi mereka yang sedang memulai bisnis online terutama para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). PP No 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistim Elektronik jangan sampai kontraproduktif menyulitkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta menghambat perkembangan perdagangan secara elektronik (E-dagang) yang sedang tumbuh,” serunya.
Karena itu, papar Puan lagi, DPR mendorong kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan sosialisasi mengenai pelaksanaan dari PP tersebut guna memberikan pemahaman yang baik bagi pelaku PMSE, agar tujuan dari ditetapkannya PP tersebut dapat dicapai secara maksimal.
“DPR meminta kepada Kemendag untuk tidak secara langsung memberlakukan PP tentang PMSE dengan memberikan penetapan waktu,” cetusnya.
Puan pun mengungkapakan, hal itu diperuntukkan agar masyarakat yang akan melakukan perdagangan secara elektronik dapat memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam PP tersebut.
“DPR Mendorong Kementerian Koperasi dan UMKM melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga yang juga mengatur program pemberdayaan UMKM untuk menyatukan program tersebut dibawah satu pintu guna memudahkan pembinaan dan dukungan pemerintah dalam meningkatkan usahanya,” lanjutnya. (OSS)