Headline

Bupati Klaten Gelontorkan Dana Miliaran Untuk Kesejahteraan GTT/PTT Non-K2

×

Bupati Klaten Gelontorkan Dana Miliaran Untuk Kesejahteraan GTT/PTT Non-K2

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Janji Bupati Klaten untuk memberikan dana kesejahteraan kepada Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) non Kategori 2 (K-2) di Kabupaten Klaten, dipenuhi.

Hal itu ditandai dengan diserahkannya dana kesejahteraan kepada ribuan GTT/PTT non K-2 yang diadakan di GOR Gelarsena Klaten, Kamis, (12/12/2019).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Wardani Sugiyanto, dalam laporannya mengatakan, dana kesejahteraan GTT / PTT non K-2 perinciannya untuk GTT / PTT masa kerja 1 sampai 5 tahun sebanyak 1.313 orang setiap orang mendapat dana kesejahteraan Rp1,2 juta jumlahnya Rp1.575.600.000.

Sedangkan GTT / PTT masa kerja 5 sampai 10 tahun ada 947 orang setiap orang mendapat Rp1,5 juta dengan total Rp 1.420.500.000 dan GTT / PTT masa kerja 10 tahun ke atas sebanyak 837 orang setiap orang mendapat dana kesejahteraan Rp1,8 juta jumlahnya Rp1.506.600.000.

“Total dana yang dibutuhkan untuk pemberian dana kesejahteraan bagi GTT / PTT non K-2 sebesar Rp 4.502.700.000. Dana tersebut diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2019,” ucapnya.

Lebih lanjut Wardani Sugiyanto mengatakan, dari 3.097 GTT / PTT tersebut perinciannya 2.325 bekerja sebagai guru dan 772 sebagai karyawan. Pemberian dana kesejahteraan bagi GTT / PTT non K-2 betujuan agar para guru lebih semangat dalam mengabdikan dirinya melalui jalur pendidikan dan sebagai bentuk perhatian Bupati Klaten kepada para GTT / PTT non K-2 di Kabupaten Klaten.

Sementara itu,Koordinator GTT / PTT non K-2 Kabupaten Klaten, Slamet Riyadi yang bertugas sebagai guru di SDN 1 Jiwo, Kecamatan Wedi mengatakan, GTT dan PTT non K-2 Kabupaten Klaten mengucapkan terimakasih kepada Bupati Klaten Sri Mulyani yang telah memberikan dana kesejahteraan GTT / PTT Non K-2 melalui APBD Perubahan 2019.

Pada acara tersebut, GTT / PTT non K-2 mengangkat Bupati Klaten sebagai penasehat, pelindung dan pengayom GTT / PTT non K-2 Kabupaten Klaten.

“Tujuan mengangkat Bupati Klaten sebagai penasehat, pelindung dan pengayom GTT / PTT non K-2 Kabupaten Klaten, agar Bupati Klaten mampu memberikan perhatian yang lebih maksimal untuk kesejahteraan GTT / PTT non K-2,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Slamet, agar Bupati Klaten berkenan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan GTT / PTT non K-2 di Kabupaten Klaten.

Dalam sambutannya, Bupati Klaten Sri Mulyani mengatakan, pemberian dana kesejahteraan untuk GTT / PTT non K-2 sebagai bentuk perhatian Pemkab Klaten atas dedikasi, loyalitas dan pengabdian GTT / PTT ikut memajukan dunia pendidikan di Klaten.

“Dana kesejahteraan GTT / PTT non K-2 teknisnya ditransfer ke rekening masing-masing dan jika ada oknum yang mengaku membantu mendapatkan dana kesejahteraan dengan minta imbalan uang jangan percaya,” pinta Bupati.

Bupati Klaten juga menyatakan, tidak meminta se-sen pun dana kesejahteraan GTT / PTT non K-2, karena semua diperuntukkan GTT / PTT non K-2 atas pengabdiannya memajukan dunia pendidikan di Kabupaten Klaten.

“Dengan dana kesejahteraan agar GTT / PTT non K-2 semakin giat bekerja untuk mencetak generasi masa depan Kabupaten Klaten yang makin berkualitas,” pesannya.

Ia menambahkan, pada APBD murni tahun 2020 dana kesejahteraan GTT / PTT se Klaten telah dianggarkan Rp7,8 miliar. Kemudian pada APBD Perubahan 2020 yang akan datang direncanakan juga dana kesejahteraan GTT / PTT se Kabupaten Klaten juga akan dianggarkan dengan dana yang lebih besar lagi. Madi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *