Polisi Tangkap Pelaku ‘Persekusi’ Yerhadap 2 Anggota Banser

×

Polisi Tangkap Pelaku ‘Persekusi’ Yerhadap 2 Anggota Banser

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Selasa, (10/12/2019) lalu, beredar video seorang pria ‘misterius’ sedang memarahi dua orang mengenakan seragam Banser sambil menunjuk-nunjuk. Video itu diawali makian ‘monyet’ lalu meminta menunjukan KTP dan meminta anggota Banser untuk takbir. Namun dua anggota tersebut menolak.

Tampaknya, setelah mendapatkan perlakuan buruk itu, kedua korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi pada Rabu (11/12/2019). Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/2674/K/XII/2019/RJS. Setelah mendapat pelaporan, polisi langsung bertindak cepat. Tak berapa lama kemudian Polisi berhasil menangkap pelaku.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Bastoni Purnama, mengungkapkan, kasus yang dianggap persekusi terhadap dua anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama (NU) itu telah ditangkap. Peristiwa itu bermula dari senggolan sepeda motor di jalan antara tersangka ‘H’ dengan dua korban yaitu Eko dan Wildan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa lalu.

“Pelaku merasa kesal dan membuntuti sampai ke TKP di Pondok Pinang. Kemudian pelaku mengintimidasi dan mengancam dengan kata-kata yang tidak perlu”, papar Bastoni Purnama, pada jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).

Menurut Bastoni Purnama, dari Lebak Bulus, pelaku memepet dua anggota Banser tersebut hingga di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Disanalah terjadi tindak persekusi yang dialami Wildan dan Eko.

Kemudian, tersangka meminta Eko dan Wildan untuk mengucapkan takbir. Namun Eko dan temanya menolak. Pria misterius itu langsung marah kepada Eko.

Eko dan temanya dilarang untuk pergi. Pria yang melakukan persekusi itu bahkan mengancam korban akan dianiaya oleh jawara.

Aksi intimidasi itu divideokan oleh ‘H’ sehingga viral di media sosial.

Akibat perbuatannya, pelaku persekusi dikenakan Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. Tindak Pidana yang dijerat adalah pencemaran nama baik melalui media elektronik. Herry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *