Kutai Timur, faktapers.id – Polda Kalimantan Timur, Kepolisian Sektor (Polsek) Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), berhasil mengamankan tersangka pemilik dan pengedar narkotika jenis sabu, yakni April Yanto alias AY (26), warga Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Rabu (11/12/2019) sekitar pukul 20.00 Wita.
Tersangka AY diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,28 gram di Jalan Anyiq Ilung RT 003, Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng.
“Barang bukti seberat 1,28 gram itu terbagi dalam dua poket kecil. Juga diamankan 10 bungkus plastik bening kosong, serta satu buah sedotan warna putih. Juga dua unit telepon genggam (Handphone),” jelas Kepala Polsek Kongbeng, Ipda H Hari Supranoto SH MH kepada Harian Fakta Pers dan faktapers.id, Kamis (12/12/2019).
Hari Supranoto membeberkan kronolis pengamanan terhadap tersangka AY, berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi kegiatan transaksi narkoba disekitar RT 003 Desa Miau Baru.
“Kemudian Unit Reskrim Polsek Kongbeng melakukan penyelidikan. Petugas langsung mengamankan tersanga AY didalam kamarnya,” ucapnya.
Ditambahkan Hari Supranoto, setelah dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan di dalam kamar tersangka AY, ditemukan dua poket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,28 gram.
“Tersangka bersama barang bukti sabu tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Kongbeng,” ucapnya.
Ipda H Hari Supranoto menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Yakni setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman,” tandasnya.(iyd)