Jakarta, faktapers.id – Kapolsek Taman Sari AKBP Ruli Indra Wijanto,SIK,release ungkap pencurian dan kekerasan diMapolres Jakarta Barat,jumat,13/12/2019. Kapolsek Taman Sari didampingi Kanit Reskrim AKP Rango,SIK. mengatakan, awal mula para pelaku MD,FJR,DM,AG,Sabtu 30/11/2019 pukul 21.00 WIB,Yang dimana para pelaku sedang berkumpul dengan membawa clurit dengan tujuan mencari sasaran dan melakukan tindak kejahatan dengan kekerasan minggu dini hari pukul 03.40.WIB.
Para pelaku melancarkan aksinya dengan menyabetkan clurit yang dibawanya kepada korban (JR) yang sedang berdiri didepan Hostel Kota Tua Fatahila,dan berhasil gasak telpon seluler dan uang sebesar Dua juta rupiah.
“Barang hasil rampasan dan uang dibagi rata dan digunakan para pelaku untuk senang -senang,”ungkap AKBP Ruli.
Para pelaku berhasil ditangkap di Pelabuhan Muara Angke dan diamankan di Polsek Taman Sari,(5/12/2019).
Akibat ulahnya para pelaku dijerat pasal 365 KUHAP, Diancam denganvhukuman penjara paling lama sembilan tahun.(Ddg)