Terima Sertifikat Tanah, Warga Jakarta Utara Berpeluang Buka Wirausaha

×

Terima Sertifikat Tanah, Warga Jakarta Utara Berpeluang Buka Wirausaha

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Kepemilikan sertifikat tanah memiliki beragam manfaat bagi pemilik. Salah satunya membuka peluang wirausahawan baru di Jakarta Utara.

Warga Kelurahan Kelapa Gading Timur Jarwadi (40) mengungkapkan, rasa syukur atas penerimaan sertifikat tanah pogram Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSP) 2019. Ke depannya, sertifikat tanah ini akan digunakna sebagi anggunan peminjamaan modal usaha.

“Setelah saya terima sertifikat ini mau dibawa pulang dulu. Ke depannya bisa saja kita ajukan ke bank untuk modal usaha,” kata Jarwadi, saat ditemui di Sport Mall, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (14/12).

Selama proses pendaftaran sertifikat tanah ini, dipastikannya tidak pernah menemukan adanya pungutan liar. Bahkan tidak berbayar alias gratis.

“Proses pembuatannya kira-kira satu tahun. Alhamdulillah sampai semalam pendaftaran ulang sampai pengambilan (sertifikat) ini tadi tidak ada pungli,” ungkapnya.

Sementara Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Syofyan Djalil menerangkan, salah satu tujuan program PTSL ini yakni untuk menumbuhkan wirausahawan baru. Sertifikat dapat diajukan sebagai anggunan peminjaman modal di bank yang tentunya menawarkan suku bunga rendah.

Namun, disarankannya peminjaman modal usaha tersebut harus pikirkan matang sesuai dengan kebutuhan dan perkiraan biaya pengembalian. Jangan sampai sertifikat tersebut malah dilelang pihak bank karena peminjam tidak sanggup menyicil peminjaman modal tersebut.

“Jngan mentang-mentang ada sertifikat pinjam dari bank. Hitung baik-baik dahulu. Bisa kembalikan ngga nantinya? Jangan sampai begitu tidak bisa bayar. Maka harus hitung dulu pinjaman itu bermanfaat untuk modal usaha,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 3.500 sertifikat tanah dibagikan kepada warga Jakarta Utara. Sertifikat tersebut merupakan bagian dari 1,6 juta bidang tanah di DKI Jakarta sudah bersertifikat.

Hanya tersisa sekitar 243 ribu bidang tanah yang belum bersertifikat hingga saat ini atau satu persen dari keseluruhan bidang tanah di DKI Jakarta.(Tajuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *