Jakarta, faktapers.id – Suasana haru terlihat di kantor kelurahan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat dalam perpisahan Agung Triatmodjo dengan sejumlah ASN.
Lurah Jelambar non aktif Agung Triatmodjo sudah legowo dengan statusnya yang dibebas tugaskan dari jabatan lurah. Agung berharap kejadian tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh lurah di DKI Jakarta.
Hal itu diungkapkan Agung usai menggelar perpisahan dengan pegawai Kelurahan Jelambar, Selasa (17/12/2019).
“Saya pikir kalau buat saya itu keputusan yang terbaik,” kata Agung ditemui wartawan di Kantor Kelurahan Jelambar.
Agung memandang positif keputusan menonaktifkan dirinya sebagai Lurah Jelambar. Ia berharap keputusan tersebut menjadi pembelajaran bagi para lurah.
“Kalau saya ambil hal yang positif gitu, bahwa lurah-lurah harus hati-hati dengan hal-hal yang dianggap kurang penting tapi ternyata itu penting,” jelas Agung.
Agung mengaku belum mengetahui posisi jabatan terbarunya usai tidak menjabat lagi sebagai Lurah Jelambar.
Saat ini, Agung mengaku masih memfokuskan diri dalam mengikuti pemeriksaan tim inspektorat.
“Belum tahu dimana, intinya begini saya masih konsentrasi dipemeriksaan saja dulu ya,” kata Agung.
Ia menampik kalau pemecatannya bersinggungan dengan kondisi politik. Menurut Agung, ia sudah pasrah dengan semua hasil keputusan tim inspektorat nantinya.
“Intinya kan begini jabatan itu kan titipan pimpinan yang berikan kepercayaan kepada saya, saat ini kemudian pimpinan ambil lagi, itu hal yang wajar,” kata Agung.
Diketahui sebelumnya Agung Triatmojo dibebas tugaskan dari jabatannya sebagai Lurah Jelambar menyusul viralnya video yang menayangkan puluhan pegawai honorer berendam di saluran penghubung (PHB) di wilayah setempat pada Selasa (10/12/2019) lalu. Pencopotannya dilakukan mulai Senin (16/12/2019) petang.
Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi sebelumnya mengatakan, pembebasan tugas ini mengacu Pasal 27 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan itu menyebutkan, bagi PNS yang diduga melanggar disiplin dan kemungkinan bakal dikenakan sanksi hukuman berat, maka dibebas tugaskan dari jabatannya.
“Dibebastugaskan dalam rangka pemeriksaan penjatuhan hukuman oleh atasan langsungnya,” kata Michael saat jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta. (Man)