Jakarta, faktapers.id –
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, berkolaborasi bersama Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) dan Inspektorat Jenderal Kemendagri meluncurkan sistem informasi pengawasan dan anti korupsi secara online bernama Cetak GOL (Cepat Tanggap Kelola Gratifikasi Online) dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2019 di Balai Agung, Balaikota Jakarta, pada Selasa (17/12).
Kegiatan tersebut juga merupakan refleksi tahunan UPPL Provinsi DKI Jakarta yang berkomitmen dalam pemberantasan korupsi dan pungutan liar untuk penerapan sistem good governance di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Pemberantasan pungutan liar ini memang sesuatu yang harus kita intensifkan terus, jadi agak menantang sesungguhnya. Jika kita melihat angka yang tinggi, angka yang tinggi artinya angka yang tertangkap. Yang tidak tertangkap itu kita belum tahu angkanya berapa. Kita harus terus kampanyekan. Pemprov DKI Jakarta sudah seharusnya dalam bicara tentang pungutan-pungutan liar seperti ini, seharusnya sudah nol,” ujar Gubernur Anies dalam sambutannya.
Gubernur Anies menjelaskan, tiga faktor utama penyebab korupsi, yaitu kebutuhan (need), sistem (system), dan keserakahan (greed). Gubernur Anies menuturkan, Pemprov DKI Jakarta berusaha memenuhi kebutuhan ASN di dalamnya melalui kebijakan finansial. Sistem di Pemprov DKI Jakarta telah menyusun keterbukaan dan integritas, seperti melalui e-planning, e-budgeting, hingga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara online.
“Kalau keserakahan itu tidak ada batasnya. Greed itu infinite, tak terhingga. Karena itu, menyelesaikannya adalah dengan hukuman yang menjerakan, membuat kapok. Saya berharap, bila kita yang menemukan kasus seperti itu, maka nol tolerannya. Tidak ada toleransi. Beri hukum sanksi yang berat, menjeratkan, sehingga tidak berulang. Dan begitu ada kejadian, kita lakukan berkali-kali jika ada kejadian penyimpangan, langkah langsung yang dilakukan adalah nonaktifkan, setelah itu diproses. Karena itu, kita ingin angka-angka pungli di Jakarta itu harus sangat rendah,” tegas Gubernur Anies.
Sejak awal kepemimpinannya, Gubernur Anies menegaskan komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi melalui Keputusan Gubernur Nomor 2786 tahun 2016 tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar tingkat Provinsi. Gubernur Anies juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang diharapkan dapat menegakkan hukum bahwa setiap ASN atau Penyelenggara Negara wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya.
Pergub tersebut juga mewajibkan setiap ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta membuat pernyataan (deklarasi) bahwa:
1. Tidak menerima gratifikasi;
2. Menolak gratifikasi dan telah melaporkan; atau
3. Menerima gratifikasi dan telah melaporkan,
yang disampaikan secara langsung kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi DKI Jakarta atau secara online yang disediakan oleh UPG Provinsi DKI Jakarta. Pernyataan (deklarasi) tersebut wajib dibuat setiap tahun sekali sebagaimana layaknya kewajiban mengisi LHKPN atau SPT Pajak. Deklarasi ini pula merupakan wujud inovasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam upaya pemberantasan gratifikasi secara terintegrasi antara kuratif, promotif, dan preventif.
“Kita membuat suatu peraturan baru, Peraturan Gubernur mengenai pengendalian gratifikasi. Selama ini, kita melaporkan bila menerima gratifikasi. Di Peraturan Gubernur ini, disusun bahwa setiap ASN nantinya harus membuat deklarasi (surat pernyataan) bahwa tidak menerima gratifikasi, dan/atau menolak-menerima gratifikasi. Jadi, laporannya bukan hanya laporan atas yang diterima, tapi melaporkan bahwa tidak menerima atau menolak, sehingga harus melaporkan seperti laporan LHKPN. Seperti LHKPN, itu dilaporkan setiap tahun, melaporkan status gratifikasinya, tidak menerima pun harus melaporkan. Dengan begitu, harapannya kita bisa lebih menjaga dalam aspek pencegahan,” ucap Gubernur Anies.
Dalam kegiatan ini pula, Gubernur Anies memberikan piagam penghargaan implementasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pada perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tahun 2019 kepada 6 dari 34 perwakilan SKPD berperingkat A, yaitu:
1. Inspektorat
2. Badan Pajak dan Retribusi Daerah
3. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman
4. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
5. Dinas Perhubungan
6. Dinas Sosial
“Saya ingin yang berada di Pemprov DKI Jakarta bisa meninggalkan pesan di rumah-rumah kita, di tempat-tempat kita tinggal, bahwa ada kenyataan praktik (korupsi) tapi bukan di rumah saya, bukan di rumah kami, bukan di tempat kerja kita. Kalau itu kita lakukan, insyaAllah praktik-praktik yang tidak sehat ini, kita bisa eliminasi. Itu saja sebagai refleksi karena nama kegiatannya refleksi tahunan. Mudah-mudahan kita semua bisa memperbaiki terus dan tahun depan menjadi tahun yang lebih baik. Selamat bagi yang sudah terima penghargaan. Mudah-mudahan kerjanya lebih baik lagi untuk tahun depan,” tutup Gubernur Anies.
Kegiatan refleksi tahunan UPPL inipun memperlihatkan pengembangan sistem pengawasan Inspektorat DKI Jakarta melalui Continuous Audit, dimana Inspektorat akan melakukan analisis data (data analytics) secara automated terhadap seluruh data elektronik yang ada di Pemprov DKI Jakarta untuk dapat melihat apakah terdapat anomali-anomali yang menggambarkan adanya ketidakwajaran, baik di aspek pelayanan publik, penganggaran, maupun pencatatan dan pelaporan akuntansi.(Tajuli)