Tangerang, faktapers.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Kresek menutup galian illegal di Kp. Cayur RT 01 RW01 Desa Rancailat Kecamatan Kresek Tangerang, Rabu (18/12/2019).
Menurut Kasi Trantib Kecamatan Kresek H. Mochtar, penutupan dilakukan karena galian tersebut melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tangerang. Selain itu juga menggangu ketentraman dan ketertiban umum.
Di sisi lain, selama ini aktivitas galian tersebut juga banyak dikeluhkan oleh warga. Sebab, mereka merasa terganggu dengan adanya aktivitas galian dan mondar-mandirnya truk tanah.
Sebab, truk tanah yang melintas membuat jalan sekitarnya menjadi kotor dan licin ketika musim penghujan turun, karena jalan tersebut tertutup oleh tanah merah. Sedangkan saat kemarau sebelumnya berdebu.
Warga setempat juga menyambut baik langkah tegas Pemkab Tangerang menutup aktivitas galian tanah itu. “Sudah lama aktivitas ini dikeluhkan warga. Kami bersyukur, sekarang sudah ditutup,” kata seorang warga, Iwan.
Ditambahkan, selama ini warga memprotes galian itu karena sering menyebabkan jalan licin dan kotor. “Sudah sering ada yang jatuh saat naik motor lewat jalan sini karena licin,” jelasnya.
Saat penutupan, pihak Satpol PP memasang plang galian ditutup. Pasca itu, maka seluruh aktivitas dihentikan. Sejumlah alat berat, seperti mobil beko dan mobil truk yang mengangkut tanah juga dikeluarkan dari lokasi galian.(Linda)