Forum Pengungsi Global Dinilai Jadi Solusi

567
×

Forum Pengungsi Global Dinilai Jadi Solusi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Diadakannya Global Refugee Forum atau Forum Pengungsi Global yang pertama kali di dunia 17 – 18 Desember 2019, dinilai dapat dijadikan solusi mengatasi ledakan pengungsi global dunia.

Juga turut hadir pada perhelatan yang diperkirakan dihadiri lebih dari 2000 perwakilan pemerintahan, PBB, perwakilan masyarakat madani dan berbagai badan kemanusiaan serta para pemimpin bisnis tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyahari menyebutkan, Forum Pengungsi Global bertujuan menentukan pendekatan baru.

“Dan menyepakati komitmen jangka panjang untuk membantu para pengungsi dan komunitas yang menampung mereka,” sambung dia dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (18/12/19).

Kharis mengungkapkan, lebih dari 70 juta orang di seluruh dunia terpaksa mengungsi akibat perang, konflik dan persekusi. “Diantara mereka adalah lebih dari 25 juta pengungsi yang melewati perbatasan internasional dan tidak bisa pulang. Ini jelas masalah kita bersama, masalah dunia, masalah kemanusiaan Global yang harus kita cari solusinya bersama bukan hanya satu atau sejumlah negara saja,” ujar legislator dari Fraksi PKS.

Menurut Kharis, Badan Pengungsi PBB (UNHCR) kepada sejumlah media mengatakan lebih dua pertiga pengungsi di seluruh dunia berasal dari hanya lima negara: Suriah (6,7 juta), Afghanistan (2,7 juta), Sudan Selatan (2,3 juta), Myanmar (1,1 juta), dan Somalia (0,9 juta). UNHCR mengatakan data terkini menunjukkan Turki merupakan negara yang menampung jumlah pengungsi terbanyak, yaitu 3,7 juta, kebanyakan dari Suriah.

Selain itu terjadi sebuah tren gelombang pengungsi global yang mengarus ke Indonesia sejak beberapa tahun terakhir. Mereka berpindah karena dipicu oleh perang, konflik dan persekusi menahun di negara asalnya.

“Menyikapi situasi itu, pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri. Secara garis besar, Perpres 125 mengatur bagaimana pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa membantu pengungsi di areanya dan berkoordinasi dengan UNHCR untuk menemukan masalah dan mencari solusi bagi pengungsi,” paparnya.

Kharis pun berpendpat, dari hal menangani pengungsi, Indonesia bisa menawarkan diri untuk menjadi solusi bagi negara yang tidak meratifikasi konvensi dan protokol PBB mengenai status pengungsi dengan membuat regulasi lokal.

“Sehingga upaya pemenuhan hak-hak mendasar bagi pengungsi yang paling rentan, seperti fasilitas penampungan sementara dan akses pada layanan kesehatan dapat diberikan,” demikian dia. (OSS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *