Jakarta, faktapers.id – Dijaman era Reformasi birokrasi keterbukaan publik masih ada saja bahasa intimidasi terhadap ASN yang dilakukan oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat, untuk mencari-cari kesalahan terhadap Aparatur Sipil Negara.
Kurangnya pengawasan dari struktur organisasi dalam mendata perijinan maupun keabasaan benar atau tidak nya Lembaga Swadaya Masyarakat ini mengantongi ijin yang resmi menjadi pekerjaan rumah untuk Satuan perangkat kerja daerah(SKPD), Kesbangpol untuk lebih ketat lagi mendata serta mengawasi sepak terjang LSM yang sudah meresahkan masyarakat maupun instansi pemerintah.
Hal ini terjadi di wilayah kecamatan Taman Sari, Oknum LSM menakut-nakuti satuan pelaksana kerja Cipta Karya Tata Ruang dan pertanahan (Citata), dengan mengirimkan data kegiatan pembangunan yang tidak mengantongi ijin melalui pesan singkat, apakah ini tidak melanggar prosedur dan mengancam..??
“Kalau memang LSM tersebut terdaftar keberadaan nya serta legalitasnya terdaftar di Kemendagri serta Kesbangpol, ngapain pake pesan singkat serta mengancam, bersurat aj kan itu sudah tugasnya,” kata Yosep Handoyo S.H pengamat hukum pidana
Kasatpel Citata kecamatan Tamansari membenarkan bahwa ada oknum yg mengatasnamakan dari LSM mengirim pesan singkat yang isinya melaporkan adanya kegiatan membangun diwilayah taman sari yang tidak mengantongi ijin, namun pesan singkat tersebut mengancam dan memfitnah.
“Bangunan yang dilaporkan ke sambungan seluler saya sudah saya tindak sebelumnya, sesuai dengan Tupoksi yang diperintahkan, SP dan SEGEL sudah kita laksanakan,” ujar Chairil di kantor Kecamatan, Rabu (18/12/2019)
Karena bangunan tersebut tidak memiliki ijin dan sudah menjadi tugas dari kecamatan untuk menindak bangunan tersebut
“Kalau memang ada bukti saya silahkan laporkan dan tidak takut, sayapun akan melaporkan balik si oknum tersebut sudah memfitnah,” Tutup Charil kepada Fakta Pers dan Faktapers.id.(tajuli)