Headline

Kasus SDN 1 Banjarangkan Hasil Audit Unud : Ditemukan Pelanggaran

×

Kasus SDN 1 Banjarangkan Hasil Audit Unud : Ditemukan Pelanggaran

Sebarkan artikel ini

Klungkung, Bali. faktapers.id – Setelah hasil audit Unud turun ke Kejati Bali, belasan tokoh masyarakat Desa Banjarangkan, Klungkung, kembali mendatangi Kejati Bali, Rabu (18/12) pagi.

Mereka ingin memastikan seperti apa hasil penanganan kasus dugaan korupsi SDN 1 Banjarangkan, sambil membawa mandat berupa dokumen pernyataan sikap yang sudah diteken ratusan warga Banjarangkan. Hasil audit Unud, memperlihatkan memang ditemukan adanya pelanggaran.

Kedatangan para tokoh masyarakat diterima Asisten Intelijen Kejati Bali Eko Hening Wardono, Asisten Pidana Khusus Kejati Bali Nyoman Sucitrawan dan Kasi Penyidik Pidana Khusus, Anang Suhartono.

Disana, Anang menyampaikan hasil audit Unud sudah diterima penyidik Kejati Bali, belum lama ini. Dia menegaskan hasilnya memang ditemukan pelanggaran, khususnya dalam aspek konstruksi bangunan. Dimana, ditemukan menggunakan kayu bekas dan spesifikasi bangunan yang tidak sesuai perencanaan.

Namun, dia enggan membeberkan lebih lanjut hasil audit tersebut. Karena hasil ini sifatnya rahasia dan penyelidikan masih berlanjut. Hasil detailnya, dikatakan masih diperlukan untuk proses penanganan penyelidikan sebelum naik ke tingkat penyidikan.

Khususnya berapa nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari persoalan ini tidak dibeberkan secara gamblang, karena masih tahap penyelidikan.

“Maaf, kami belum buka nilai kerugian negaranya,” kata Anang Suhartono, seraya menyarankan warga tidak datang lagi ke Unud untuk mencari hasil audit, karena sudah distor ke penyidik.

Bulan ini pihaknya mengaku sudah mulai menyusun laporan, tentang apa yang telah ditemukan di lapangan, setelah penyidik menerima hasil audit dari Tim Audit Independen Unud. Apakah perkara ini naik ke penyidikan dan ditetapkan tersangka, akan diumumkan lebih lanjut.

“Bila kasus ini naik ke penyidikan, tentu kepala sekolah yang lebih dulu harus bertanggung jawab, sebagai penerima bantuan yang seharusnya dikerjakan secara swakelola. Kalau nanti dikembangkan, bisa saja menyeret pihak lain, seperti oknum dewan yang disebut-sebut itu,” tegasnya.

Nyoman Sucitrawan menambahkan, intinya penanganan kasus ini akan disimpulkan, khususnya siapa yang harus bertanggung jawab menjadi tersangka, sehingga penanganan kasusnya tentu tetap akan berjalan. Hanya saja, masyarakat diminta bersabar, karena akan dibahas lebih lanjut.

Sementara Eko Hening Wardono mengapresiasi kedatangan tokoh masyarakat Banjarangkan. Ini sebagai cerminan sinergitas yang positif, dalam menyikapi persoalan hukum di desa. Bentuk komunikasi seperti ini, menurutnya harus selalu dibangun, sehingga terjalin komunikasi dua arah yang positif.

Di pihak lain, Ngakan Mulyawan menyatakan kedatangannya ke Kejati Bali untuk kembali mempertanyakan penanganan kasus ini. Karena terkesan lamban. Padahal, warga Banjarangkan sudah menunggu hasil akhir penanganan kasusnya cukup lama.

“Kami menangkap ini ada kesan tarik ulur. Warga kami hanya meminta kejelasan,” tegasnya.

Dia juga membawa mandat dari ratusan warga Banjarangkan yang dituangkan dalam pernyataan sikap atau petisi yang sudah memperoleh izin dari perbekel setempat. Petisi ini diteken ratusan warga sebagai bentuk dukungan warga untuk penuntasan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.

Ini sebagai refresentasi warga, yang memang menginginkan agar yang semestinya bertanggung jawab segera terjerat.

Awalnya, ratusan warga ini hendak turun langsung ke Kejati Bali. Tetapi, karena terbentur aturan, bahwa membawa massa lebih dari 15 orang harus ada izin dari pihak kepolisian, sehingga sisanya memberikan mandat terhadap para tokoh masyarakat untuk datang langsung ke Kejati Bali. Pihaknya berharap, agar kasus ini terang menderang, sehingga bisa memberi efek jera terhadap prilaku korupsi yang memakan uang rakyat. (Tim/Ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *