Satpol-PP Jakarta Pusat, Bongkar Bangunan Tidak Sesuai Ijin

747
×

Satpol-PP Jakarta Pusat, Bongkar Bangunan Tidak Sesuai Ijin

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Dalam penegakan peraturan daerah(PERDA) No 7 Tahun 2010 Satuan Polisi Pamong Praja(Pol-PP) tidak pandang bulu, untuk menindak bangunan yang tidak sesuai ijin di Jakarta Pusat.

Hal ini terlihat dari aksi bongkar di wilayah kelurahan Kebon Kelapa kecamatan Gambir RT05 RW 01 No.20 pemilik hanya mengantongi ijin 2 lapis namun pelaksanaannya mencapai 4 lapis.

Pelaksanaan bongkar didahului dengan melakukan upacara serta pengarahan dari kasieops Gatra, untuk team serta jajaran yang hadir Lurah Kebon Kelapa, Babinsa dan inspektorat kota Jakarta pusat.

“Saya akan tegakan PERDA,setiap bangunan yang melanggar sudah turun rekomtek pasti kita bongkar,” Ujar Bernard kepada Fakta Pers dan Faktapers.id, Rabu (18/12/19)

Ditambahkan Bernard Kasatpol PP, Sesuai aturan kerja dan tupoksi apapun jenis pelanggaran, kalau sudah turun rekomtek kita akan bongkar.

“Tidak pandang bulu, milik siapaun saya akan bongkar, demi tegaknya peraturan yang sudah baku,” Tutup Bernard.(Tajuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *