BPRD Libatkan KPK Tagih PBB P2 Padang Golf di Pademangan

535
×

BPRD Libatkan KPK Tagih PBB P2 Padang Golf di Pademangan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers-Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta melakukan penagihan pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) ke pengelola salah satu padang golf di wilayah Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Tagihan tunggakan obyek pajak tersebut mencapai Rp 12 milliar.

Kepala BPRD DKI Jakarta, Faizal Syafruddin mengatkan, obyek pajak yang dilakukan penagihan door to door kali ini merupakan salah satu dari wajib pajak (WP) yang masuk kategori tunggakan dalam 30 besar. Total tunggakan dari para WP tersebut lebih dari Rp 66 miliar.

“Ini upaya kita bersama KPK melakukan penagihan pada penunggak yang masuk kategori 30 besar,” paparnya, Kamis (19/12).

Dilanjutkan Faisal, tahun ini merupakan tahun dilaksanakannya program penghapusan. Yakni, bunga tunggakan dari WP yang belum terlunasi di tahun-tahun sebelumnya dihilangkan.

Sedangkan pada tahun mendatang merupakan tahun penindakan terhadap para WP yang masih menunggak. Karena itu, Faisal mengimbau agar WP memanfaatkan kesempatan tersebut.

“Silakan manfaatkan program di tahun ini. Karena kalau 2020 sudah akan dilakukan penindakan,” tandasnya.(Tajuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *