PT Asuransi Jiwasraya Diduga Rugikan Negara 13,7 Triliun

×

PT Asuransi Jiwasraya Diduga Rugikan Negara 13,7 Triliun

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengatakan bahwa perusahaan BUMN PT Jiwasraya diduga merugikan negara 13,7 triliun.

“Jadi Rp 13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu”, papar Burhanuddin pada konfrensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).

Menurut Burhanuddin, kerugian tersebut diduga timbul akibat pelanggaran terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Pelanggaran prinsip itu terkait pengelolaan dana dari program asuransi JS Saving Plan.

Dia juga mengatakan, PT. Jiwasraya telah menempatkan 95 persen dana di saham yang berkinerja buruk. Akibatnya, asuransi JS Saving Plan mengalami gagal bayar terhadap klaim yang jatuh tempo.

Kasus tersebut membuat Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.

Awalnya, kasus yang menjerat asuransi Jiwasraya ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada bulan Juni silam. Namun, karena ini menyangkut kasus besar dibeberapa wilayah dan melibatkan 13 perusahaan reksadana.

Maka kini penanganan kasus tersebut diserahkan kepada penyidik di Gedung Bundar atau Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.

“Kita mengembangkan dan menjadikan satu karena menyangkut beberapa wilayah dan ada 13 perusahaan reksadana, maka penanganannya difokuskan di Gedung Bundar”, terang Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman saat konferensi pers yang sama.

Guna mendalami kasus tersebut, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung pun membentuk tim yang beranggotakan 16 orang.

“Kami telah menyusun tim sebanyak 16 orang. Anggotanya 12 orang, kemudian pimpinan tim ada empat level. Itu yang akan menangani”, ujar Adi.

Saat ini, kasus dugaan korupsi tersebut sudah memasuki tahap penyidikan dan Kejagung telah memeriksa 89 orang saksi.

“Kalau jumlahnya orang saja, saya sampaikan, sekitar 89 orang yang sudah kami periksa”, tutur Adi.

Dengan alasan demi kepentingan penyidikan, ia pun enggan merinci identitas maupun latar belakang dari saksi yang diperiksa.

Meski sudah memeriksa saksi, belum ada seorang pun oknum yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Adi mengatakan, pihaknya akan menyampaikan identitas tersangka apabila sudah mengantongi alat bukti cukup dan total kerugian negara. (Herry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *