Jakarta, faktapers.id – Said Didu, Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengatakan, bahwa ada tiga cara untuk menguraikan dan memecahkan masalah gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Menurut Said, tiga cara penyelesaian masalah tersebut memiliki konteks yang tidak pruden atau tidak menggunakan prinsip kehati-hatian. Selain itu OJK juga dianggap sebagai salah satu pihak yang harus bertanggung jawab.
“Itu tanggung jawab OJK (Otoritas Jasa Keuangan) harus ada disitu”, papar Said Didu pada konfrensi pers di Restoran Pulau Dua, Kamis (19/12/2019).
Yang kedua, lanjut Said, terkait kesalahan investasi. OJK bertanggungjawab dan Kementerian Keuangan karena investasi ke tempat yang dilarang untuk premi asuransi. Seperti saham, jangan beli abal-abal. Kan beli Properti juga begitu”, terang Said.
Dan yang ketiga, terjadi perampokan di PT. Asuransi Jiwasraya.
“Perusahaan yang sangat sehat pada 2016-2017, lalu defisit puluhan triliun di tahun berikutnya, berarti ada penyedotan dana yg terjadi. Tidak mungkin hanya risiko bisnis karena ekonomi 2018 biasa-biasa aja kok tidak seperti tahun 1998,” lanjut Said.
Said menduga ada tindak pidana korupsi. Pasalnya nilai kebocoran hingga triliunan rupiah dan itu tidak mungkin karena risiko bisnis semata. (Herry)