Headline

Selain Kena Pinalti, CV. Karya Alam Sentosa di Beri Catatan Khusus

938
×

Selain Kena Pinalti, CV. Karya Alam Sentosa di Beri Catatan Khusus

Sebarkan artikel ini

Denpasar, Bali. faktapers.id – Sanksi berupa Pinalti atau denda diberikan kepada rekanan pelaksana pembangunan Gedung Pendidikan SDN 3 Peguyangan. Denpasar Utara.

Karena gagal menyelesaikan proyek sesuai kontrak kerja mereka yang berakhir 18 Desember 2019. Keterlambatan pekerjaan dilapangan karena kendala tenaga. Seperti di katakan oleh Agus Sudarmo, ST.”Alasan mereka karena tenaga,” terangnya.

Proyek Pembangunan Gedung dengan 6 Ruang Kelas Baru (RKB).

Pembangunan dimulai tgl 22 Juli 2019 lalu. Dengan masa pelaksanaan 150 Hari Kalender Kerja. Waktu 150 atau lima bulan semenjak dikeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK), tidak mampu di mamfaatkan oleh pihak pelaksana, yaitu CV. Karya Alam Sentosa. Rekanan asal Kabupaten Tabanan, tepatnya Br. Mekarsari, Carik Kauh. Ds. Gadungan Selemadeg Timur Tabanan. Sampai saat ini baru mencapai 80 persen.

Seperti apa yang disampaikan oleh pihak PPK.

“Progress baru mencapai 80 persenan,” terang Agus singkat melalui WhatApps pada faktapers.id

Proyek yang mendapat pengawasan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), sampai berita ini diturunkan, terus geber pengerjannya oleh pihak pelaksana.

Sayangnya, dimasa kritis karena sudah terlambat, justru tenaga kerja yang diturunkan oleh pihak pelaksana untuk menuntaskan pekerjaan mereka tidak begitu banyak.

Sama halnya dengan kantor lapangan atau direksi keet, tanpa kosong melompong tanpa ada seorangpun mengawasi para pekerja yang sedang melakukan pekerjaan.

Koordinasi dan manajemen kerja yang tidak terjalin diduga jadi penyebab keterlambatan pembangunan SDN 3 Peguyangan. Selain tenaga.

Sayangnya pihak pelaksana, yaitu I Mde Adi Wirawan yang di tunjuk sebagai Kepala Pelaksana dilapangan oleh CV. Karya Alam Sentosa, yang coba di konfirmasi terkait kendala dilapangan Dihubungi melalui Hp (Hand Phone), tidak aktif.

Proyek dengan nilai kontrak Rp. 1.536.953.660, 00, dengan konsultan Pengawas CV. Sastra Desain. Harus menanggung pinalti atau denda. Jumlah denda yang akan di jatuhkan kepada pihak pelaksana yaitu 1 per 1.000 dari nilai proyek Rp 1,5miliar atau Rp 1,5 juta per hari. Denda wajib dibayarkan oleh rekanan proyek sebagai bentuk efek jera.

Keterlambatan proyek terjadi karena hingga batas akhir rekanan masih melakukan pengerjaan dibeberapa bagian, begitu juga bagian atas atau pemasangan atap belum juga dilakukan. Mengingat hujan sudah mulai turun khususnya di wilayah Denpasar. (Ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *