Majalengka,faktapers.id – Dalam persidangan kasus putra Bupati Majalengka agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Majalengka (19/12/2019). Saksi Ahli Pidana I Tjudin SH MH dari Fakultas Hukum Unpad mengatakan, bahwa dalam keterangannya ahli pidana menjelaskan, perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur mempergunakan senpi tanpa hak sebagaimana yang diatur dalam UU Daraurat No 12 Tahun 1951, lebih lanjut Ahli menjelaskan terkait culpa (kelalaian). “Bahwa saudara terdakwa diduga lalai tidak menyimpan kembali senpi yang dimiliki ketempat semula” ujar Ahli.
Dipertegas oleh Kuasa Hukum Dr. Kristiawanto, bahwa berdasarkan keterangan ahli dipersidangan klien kami tidak ada niat (tidak ada mens rea) untuk meletuskan senpi. “Memang letusan tersebut terjadi karena perebutan/ tarik menarik antara korban dan terdakwa (pergumulan) dan saat perebutan laras menghadap keatas sesuai fakta persidangan, jadi ya karena ketidak sengajaan dan senpi dimaksud legal ada ijinnya” ujar kris.
Lebih lanjut Kris menyatakan, terkait pengkroyokan, bahwa kliennya (terdakwa) tidak pernah memerintahkan memukul korban dan atau ikut serta memukul korban, tetapi hal tersebut dilakukan kepada saudara korban atas inisiatif Udin dan Sholeh, hal tersebut terungkap dipersidangan.
Kemudian Ahli terkait Visum dr. Anindito Sidhy Andaru Menjelasakan “bahwa terkait permintaan visum at rapertum permintaan dari Polres Majalengka, dijelakan tidak ditemukan kelainan pada bagian belakang badan dan angota gerak bawah korban masih bisa melakukan aktifitas sehari – hari dan luka ditanggannya termasuk luka ringan.
Berdasarkan keterangan Ahli Dokter yang melakukan Visum, kuasa hukum menjelaskan, bahwa terjadinya luka ditangan tidak adanya faktor kesengajaan
“Saat persidangan ditunjukan oleh korban luka ditangan dimaksud sudah sembuh seperti semula dan dapat melakukan aktifitas secara normal” ujar Dr.Kristiawanto (Lintong Situmorang)