Gowa, faktapers.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gowa mulai melakukan ujicoba rekayasa lalu lintas Sistem Satu Arah (SSA) di beberapa ruas jalan di wilayah Kota Sungguminasa. Ujicoba tersebut dilakukan mulai Jumat (20/12) hingga akhir Desember 2019 mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa H. Firdaus mengatakan, rencana SSA di Kota Sungguminasa ini berawal dari pertemuan Bupati Gowa dengan Kapolres Gowa dalam rangka mencari solusi untuk mengurangi kemacetan.
“Kebijakan ini diberlakukan dengan melihat kemacetan di wilayah perkotaan Sungguminasa sehingga ditetapkan beberapa ruas jalan yang akan ditetapkan sebagai jalan SSA,” katanya saat ditemui di ruangannya, Jumat (20/12).
Ia menjelaskan, beberapa ruas jalan yang akan mengalami perubahan arah pasca peraturan SSA ini antara lain, Jalan Mallombassang mulai dari Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Gowa (Salis) satu arah hingga jembatan kembar. Kemudian perempatan Jalan Masjid Raya dan Jalan Pendidikan satu arah mulai dari perempatan Pos Polisi sampai Pa’bangiang, selanjutnya arah Jalan Andi Tonro satu arah mulai dari patung massa sampai belakang Pengadilan lanjut ke Jembatan Kembar.
Kemudian dari arah Jembatan Kembar satu arah menuju Jalan Hos Cikroaminoto sampai ke bundaran Bank BPD, Jalan KH Wahid Hasyim satu arah mulai pos PKJR 700 sampai depan SMA 1 Gowa.
Serta dari Jalan Habibu Kulle satu arah mulai dari bundaran bank BPD Gowa ke arah perempatan Jalan Sirajuddin Rani dan Jalan Mallombasang.
“Kami harapkan ini menjadi perhatian masyarakat utamanya pengguna kendaraan sehingga tercipta lalu lintas yang jauh lebih baik kedepannya,” terangnya.
Menurut Firdaus, pasca dilakukannya rekayasa ujicoba tersebut dan dianggap memberikan hasil sesuai yang diharapkan maka mulai 1 Januari 2020 mendatang mulai diberlakukan. Tak hanya itu juga terlebih dahulu disiapkan peraturannya melalui peraturan bupati (perbub).
“Selama proses ujicoba petugas kami belum melakukan sanksi, nanti setelah ditetapkan dan setelah adanya rambu lalulintas maka pengendara yang melanggar akan diderek. Untuk pengadaan rambu lalulintasnya mungkin akan diajukan di tahun depan,” katanya.
Perlunya SSA tersebut karena memang volume kendaraan di wilayah Kota Sungguminasa sudah sangat padat dan bertambah sementara tidak sebanding dengan kondisi infrastruktur jalan yang ada. Sehingga perlu dicarikan solusinya agar bisa mengurangi hal ini dengan dilakukan sistem satu arah tersebut.
Selain menyiapkan jalur SSA Dinas Perhubungan Gowa juga akan menyiapkan sejumlah jalur maupun wilayah yang menjadi wilayah larangan parkir bagi kendaraan.
“Kita harapkan dengan pemberlakuan aturan ini maka kemacetan bisa diatasi karena seluruh kebijakan yang dilakukan semata-mata untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengendara. Pengguna kendaraan juga kita harapkan bisa mematuhi aturan ini dengan baik,” harap Firdaus.
Pihaknya pun menyampaikan terimakasihnya kepada pihak provinsi hingga Balai Pengelola Transportasi Darat mewakili pemerintah pusat yang mendukung langkah dan peraturan tersebut. Meski pun beberapa jalan yang diberlakukan sebagai SSA ada yang menjadi jalan kabupaten, jalan provinsi dan jalan nasional.
Misalnya, pada Jalan KH. Wahid Hasyim dan Jalan Hos Cokrominoto adalah jalan provinsi, sementara jalan Masjid Raya adalah jalan kabupaten. (Kartia)