Makassar, faktapers.id – Gerakan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sulsel menggelar tabur bunga di Rumah Jabatan (Rujab) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Dr Firdaus Dewilmar di Jalan Batu Putih, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Jumat 20 Desember 2019. Aksi ini bentuk kekecawaan atas penangguhan penahanan eks buronan korupsi Buloa, Soedirjo Aliman alias Jen tang.
Koordinator lembaga AMPH Sulsel, Alfian Palaguna S,H mengatakan aksi tabur bunga dikediaman Kajati, Dr Firdaus Dewilmar merupakan bentuk kekecewaan atas sikapnya telah memberikan penangguhan penahanan terhadap Jen Tang, tersangka korupsi sewa lahan negara Buloa, Kota Makassar. Fian juga menganggap tabur bunga adalah simbolis matinya supremasi hukum.
“Ini bentuk kekecewaan terhadap sikap Kajati Sulsel yang memberikan penangguhan penahanan kepada eks DPO kasus penyewaan lahan Buloa, Soedirjo Aliman alias Jentang,” ucapnya.
Menurut Alfian yang juga perwakilan Kordinator Jaringan Aktivis Sulawesi mengatakan, bahwa penangguhan penahanan terhadap Jentang, adalah keputusan yang keliru. Mengingat, Jentang selama ini merupakan tersangka yang berstatus Buronan (DPO).
Sejak awal jentang sudah memperlihatkan etikad buruk terhadap proses hukum yang berjalan dengan sersikap tidak koperatif hingga berupaya melarikan diri selama Dua tahun hingga proses penangkapannya pun melibatkan Kejaksaan Agung RI.
Soedirjo Aliman alias Jen Tang ditahan setelah ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi sewa tanah negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Jen Tang mulai dilakukan penahanan di Lapas Klas 1A Makassar sejak 17 Oktober 2019 lalu dan diberikan penangguhan 12 Desember 2019.
Bebasnya Jen Tang dari Lapas Klas IA Makassar, pada Kamis 12 Desember 2019 lalu, sangat menciderai penegakan hukum di Sulsel. Olehnya itu, ia meminta kepada Kejaksaan Agung RI untuk mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar karena diduga ada kongkalikong dalam penanganan kasus korupsi lahan Buloa dengan tersangka Jen Tang atau Soedirjo Aliman.
Aksi tabur bunga Ini bentuk kekecewaan terhadap sikap Kajati Sulsel yang memberikan penangguhan penahanan kepada eks DPO kasus penyewaan lahan Buloa.
Dengan ditangguhkannya status penahanan Jentang semakin memperkuat dugaan selama ini adanya permainan dibalik kasus Soedirjo Aliman alias Jentang, menyikapi dugaan tersebut mereka berencana meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri adanya dugaan aliran dana ke pejabat Kejati Sulsel.
“Meminta kepada Kepala Kejaksaan Agung RI untuk memeriksa Aspidsus Kejati sulsel dan Asintel yang terindikasi kuat bekerjasama dalam menyetujui proses penangguhan penahanan Jen Tang,” harapnya.
“Kami akan terus melakukan fullup aksi sampai diseretnya kembali saudara Soedirjo Aliman alias Jen Tang ke lapas klas 1A hingga point perpoint tuntutan aksi kami terealisasi,” ucapnya.(anchank).