Klaten, faktapers.id – Sidang putusan Pengadilan Negeri Klaten memvonis 3 tahun penjara atas kasus investasi bodong yang dilakukan oleh Bos PT Khrisna Alam Sejahtera (KAS), Alfarizi. Terdakwa akhirnya mengajukan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis.
Karena yang bersangkutan mengajukan banding, Kejaksaan Negeri Klaten telah mempersiapkan diri guna menghadapi upaya banding Alfarizi terhadap vonis tersebut.
“Sidang vonis atas kasus Alfarizi dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten pekan lalu. Dalam sidang itu Alfarizi divonis 3 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU)”, kata Kasi Pidana Umum, Kejaksaan negeri Klaten, Adi Nugraha, diruang kerjanya, kemarin (19/12/2019).
Adi menjelaskan dalam sidang tersebut korban yang dilaporkan baru satu orang dengan kerugian Rp 600 juta. Sedangkan dalam kasus investasi bodong yang dilakukan Alfarizi sedikitnya ada 1.800 korban.
“Saat ini barang buktiberupa uang senilai Rp 3,3 miliar, masih dalam tanggung jawab kejaksaan Negeri Klaten untuk menghadapi laporan atas kasus yang sama”,jelasnya.
Dalam kasus ini, Alfarizi selaku bos PT KAS yang bergerak dalam bidang obat herbal dan jamu itu dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Madi)