Headline

Kejari Kubar Raih Dua Penghargaan Dari Kejati Kaltim

×

Kejari Kubar Raih Dua Penghargaan Dari Kejati Kaltim

Sebarkan artikel ini

Kutai Barat, faktapers.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, berhasil mendapatkan dua penghargaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur pada saat pelaksanaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Kaltim di Hotel Harris Samarinda (19/12/2019).

Penghargaan tersebut adalah Peringkat Terbaik ke-2 Bidang Tindak Pidana Umum dan Peringkat Terbaik ke-3 Bidang Tindak Pidana Khusus se-Kaltimtara.

Rakerda Kejaksaan Tinggi Kaltim tersebut dipimpin langsung oleh Kajati Dr. Chaerul Amir, SH, MH, yang dihadiri oleh seluruh Asisten pada Kejati Kaltim serta para Kajari dan Kasi dari Kejaksaan Negeri se-Kaltimtara.

Kepala Kejari Kubar, Wahyu Triantono SH mengatakan, Kejari Kubar terus berupaya meningkatkan kinerja dalam penegakkan hukum. Meski keterbatasan jumlah Jaksa dan pegawai di Kejari Kubar, tidak menjadi kendala berarti bagi pihaknya.

“Tetap semangat untuk memberikan kinerja terbaik bagi masyarakat Kutai Barat dan Mahakam Ulu,” jelasnya kepada wartawan.

Untuk diketahui, kriteria penghargaan Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara tersebut meliputi rekapitulasi penyelesaian perkara, kecepatan entry data, kualitas laporan, serta rutinitas laporan yang berbasis teknologi informasi.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kubar, Bernard Simanjuntak SH MH menjelaskan, kendala klasik Pidum Kejari Kubar adalah ketiadaan Lapas di wilayah hukum Kabupaten Kutai Barat.

“Sehingga saat eksekusi terpidana Pidum selalu dilaksanakan satu bulan sekali ke Lapas Klas 2B Tenggarong, Kutai Kartanegara,” ungkapnya.

“Tahun lalu Pidum Kubar mendapat peringkat 3 se-Kaltimtara, Puji Tuhan tahun 2019 ini kami naik ke peringkat 2,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, wilayah hukum Kejari Kubar meliputi Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu. Akan tetapi Kejari Kubar hanya memiliki 9 jaksa yaitu Kajari, 5 orang Kasi dan 2 orang Kasubsi.

Keterbatasan personil dan sarpras terbukti tidak menjadi alasan bagi Kajari Kubar dan jajarannya dalam pengabdian di Tanaa Purai Ngeriman.(iyd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *