Jakarta, faktapers.id – Bagi anda pemilik kendaraan roda dua. Sebaiknya, motor dilapisi kunci pengaman bila di parkir tempat umum. Sebab, kejahatan akan selalu mengintai, jika lengah, maka motor kita akan raib digondol pencuri. Apalagi motor kita dalam keadaan kredit. Tentu kerugian akan kita alami.
Namun, kerugian akan sedikit mengurangi beban kita, apabila motor kita disertakan asuransi. Lalu apakah nama asuransi tersebut.
Dikatakan Senior VP Communication dan Service Management Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto saat dihubungi wartawan mengatakan, asuransi pada kendaraan roda dua ialah asuransi (kehilangan) untuk motor adalah TLO (Total Loss Only).
Selain itu, Laurentius mengungkapkan, asuransi itu tidak berlaku untuk pengklaiman bagi tipe motor gede ( Moge) yang hilang. “Kecuali bigbike bisa komprehensif,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, bagi pemilik motor yang mendaftarkan motornya asuransi TLO akan mendapatkan ganti dalam bentuk dana. Untuk besarannya nantinya tergantung pada kondisi motor terakhir dan tahun pembuatannya. Andai kata motor yang hilang masih dalam masa kredit maka dananya akan diberikan kepada pihak leasing.
“Jika hilang asuransi akan ganti sesuai harga pasaran saat kejadian dalam bentuk dana. Harga pasaran motor tersebut, (misal) Beat 2018 masak ketemu baru Beat 2019. Model juga beda. Jika motor masih kredit, dana diberikan ke leasing,” terang Laurentius.(uaa)