Jakarta, Faktapers.id – Kasus Perdagangan anak yang dialami Bunga (15), seorang gadis di Kab Buton Utara Sultra untuk tujuan eksploitasi seksual sudah menemukan titik terang.
Komisioner Komisi Perlindunhan Anak Indonedia (KPAI) Bidang Trafficking dan Eksploitasi, Ai Maryati Sholiha menjelaskan, per tanggal 14 Desember 2019, Kepolisian Kabupaten Muna, sudah menetapkan dua tersangka.
“Satu orang tetangga korban yang diduga bertindak sebagai mucikari dan seorang Wakil Bupati Kabupaten Buton Utara”, ujar Ai dalam keterangannya, Senin (23/12/2019).
Lebih lanjut Ai mengatakan bahwa pihak KPAI mendesak Menteri Dalam Negeri menerbitkan izin pemeriksaan pada tersangka perdagangan orang di Buton Utara.
Hal itu juga dikatakan Ai, sesuai dengan Pasal 90 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan, dapat dilakukan melalui persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
“Proses hukum ini perlu perhatian dari semua pihak, guna memastikan komitmen perlindungan anak dan penyelesaian hukum secara tepat”, papar Ai.
Selain itu, KPAI juga sudah melayangkan surat kepada Mabes Polri untuk mengawal dan menyegerakan pengusutan kasus tersebut agar selaras dengan mandat Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) dan Undang-Undamg Pokok Agraria (UUPA). Yang berbunyi; ‘setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban TPPO akan dikenai pidana, 15 hingga 20 tahun. pasal 12 UU No 21/2007 tentang PTPPO.
Agar lebih efektif, KPAI telah berkoordinasi dengan Deputi Perlindungan Anak di Kementrian PPPA untuk tentukan langkah penanganan rehabilitasi dan perlindungan khusus pada korban dengan mensinergikan peran bersama Forum Pengada Layanan Kabupaten Muna, P2TP2A Provinsi Sultra, dan LPSK RI.
Kasus ini ditangani aparat kepolisian setelah keluarga korban melapor ke Polsek Bonegunu pada 26 September 2019. Pada penelusuran kasus tersebut, Wakil Bupati Buton Utara disangkakan melakukan pidana pada Pasal 76 I UU Perlindungan Anak. Herry