Singaraja.Bali. faktapers.id – Mantan anggota polisi Polsek Sukasada Made Setiawan (22) asal Kelurahan Banjar Bali,Buleleng dibekuk Satnarkoba Polres Buleleng di Gang Bima Dusun Labak Desa Anturan, Buleleng.
Peristiwa penangkapan terduga pelaku terjadi Senin (23/12) pukul 13.00 wita berawal dari laporan masyarakat akan adanya pemasokan obat terlarang kewilayah desa tersebut. Atas laporan itu Kasat Narkoba AKP Made Derawi,S.H seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa kemudian bersama anggota dengan menggunakan mobil Avanza Putih langsung melakukan lidik sehingga harus terjadi penyanggongngan di Gang Bima Dusun Labak tepatnya keselatan Kantor Kepala Desa Anturan yang kurang lebih berjarak 200 meter.
Warga Dusun Labak, Anturan pun berhamburan keluar rumah siang itu ingin melihat orang yang ditangkap oleh Satnarkoba Polres Buleleng. Menurut warga sekitar, mobil Avansa warna putih tersebut mondar mandir dijalan diduga Buser. Setelah parkir dan mengetahui sasaranya seorang yang mengendarai Vario hitam dari utara dan diduga pelaku langsung disergap.
Dari hasil penyergapan didapatkan BB dari tangan pelaku seberat 10.14 gram sabu-sabu yang telah di pecah menjadi dua bungkus masing masing 5,07 Gram dan berat keseluruhan 10,14gram yang di bungkus dengan lakban warna merah dan 1 buah Hp merek Blackberry warna hitam
Kasat Nakoba Polres Buleleng, AKP Made Derawi dikonfirmasi setelah Kapolres Buleleng menggelar pres realese akhir tahun di kawasan Desa Temukus kecamatan Banjar menjelaskan,kesadaran terhadap masyarakat memberikan informasi tentang anti Narkoba itu sangat penting dan kita tindak lanjuti cepat tanpa basa basi.
“Nah kemarin kita tangkap terduga atas laporan masyarakat. Awalnya tersangka ini tidak mengakui barang yang telah dibuangnya bukan milikinya setelah kita introgarsi tersangka baru mengakui,”jelas AKP Made Derawi.
Made Setiawan yang dipecat pertengahan tahun 2019 dalam kasus yang sama merupakan cukup terbilang muda dan berani mengambil kesimpulan dengan mengedarkan narkoba hingga kedinesanya sebagai anggota Polisi Polsek Sukasada harus ditinggalkan. Kepada awak media, barang haram tersebut akan digunakan pesta menyambut tahun baru 2020 diduga bersama rekan-rekanya di Anturan.
”Barang itu dapat dari Denpasar dan kenal dengan orang itu baru dua kali, saya komsumsi untuk sendiri dan memakai sejak 2018,”dalih Made Setiawan.
Pelaku kini di jerat Pasal berlapis yakni 127 ayat 1, pasal 112 ayat 2 UU no 35 th 2009 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan denda minimal Rp. 800.000.000/delapan ratus juta rupiah atau 8000.000.000/8 Milyar.(des)