Jaksa Agung Sampaikan 7 Petuah Untuk Kajati dan 56 Pejabat yang Baru Dilantik

711
×

Jaksa Agung Sampaikan 7 Petuah Untuk Kajati dan 56 Pejabat yang Baru Dilantik

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Sekitar 56 pejabat eselon II di jajaran kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia dilantik.  Kepada pejabat baru, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin berharap agar 56 Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan pejabat eselon II yang baru saja dilantik dapat mendedikasikan diri secara total untuk kepentingan masyarakat.

“Dedikasikan secara total, penuh pengabdian, memastikan terselenggaranya dan terpenuhinya kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara yang kita cintai”, ucap Burhanuddin dalam sambutannya pada pelantikan pejabat eselon 2 di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Pada pelantikan itu, jaksa agung menyampaikan tujuh petuah untuk para pejabat yang baru dilantik. Berikut tujuh petuah yang disampaikan Jaksa Agung DT. Burhanuddin:

1. Melakukan identifikasi, analisis dan mencari solusi untuk menyelesaikan berbagai masalah hukum di daerah atau di tempat penugasan baru masing-masing guna akselerasi pelaksanaan gugus tugas.

2. Wujudkan penegakan hukum yang tidak hanya berpijak pada aturan hukum positif. Tetapi juga mempertimbangankan nilai keadilan yang berkembang di masyarakat dengan memperhatikan tatanan dan kearifan lokal.

3. Ciptakan penegakan hukum yang memastikan terciptanya kepastian suasana kondusif bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnis dan investasi. Sehingga dapat berkoordinasi secara positif dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi nasional.

4. Presentasikan seluruh jajaran sebagai penegak hukum yang mampu sejalan dan selaras dengan isi komitmen pemerintah untuk mewujudkan Indonesia maju dalam penegakan hukum yang berkualitas.

5. Tingkatkan kewaspadaan dan rasa tanggung jawab dengan terus melakukan pengawasan yang melekat di lingkungan jajaran masing-masing.

6. Berikan kontribusi positif secara konsisten dan berkesinambungan dengan membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih.

7. Tumbuhkan dan pelihara solidaritas kebersamaan dalam ikatan jaksa adalah satu dan tidak terpisah dan dipisahkan.

“Jaksa itu satu dan tidak dapat dipisah-pisahkan (een en ondeelbaar). Jauhi sikap egosektoral, perkuat sinergitas dan koordinasi yang utuh di masing-masing bidang guna optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan”, papar Burhanuddin. Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *