Klaten, faktapers.id -Kasubbag Ortala Bagian Hukum Dirjen Kemendes, Wahyu Ramadhani Setyawan mengatakan, BUMDes desa Ponggok memiliki dimensi domino efek, artinya jika yang dilakukan baik pasti akan ditiru baik pula oleh BUMDes yang lain. Namun ketika BUMDes Ponggok melakukan yang tidak baik hal tersebut akan menjadi titik semangat perjuangan BUMDes diseluruh Indonesia.
Wahyu menjelaskan, Kementrian Desa melakukan Advokasi tujuannya agar kedepannya tata kelola BUMDes lebih baik. Banyaknya masukan yang muncul dalam hal regulasi dititik beratkan permasalahan kelembagaan, management, kegiatan usaha dan SDM.
Lebih lanjut Wahyu menyatakan, dari hal tersebut menjadi entry poin kedepan sebuah restorasi untuk refleksi diakhir tahun 2019.
“Untuk menuju tujuan yang sudah didengungkan oleh Presiden Jokowi ditahun 2020 sebagai poin titik dasar melakukan Advokasi sampai ke desa dengan mendatangkan semua steakholder,” ujarnya, usai acara Diskusi Advokasi Tata Kelola BUMDes, di Kantor Desa Ponggok, Polanharjo, Jumat (27/12/2019).
Menurut Wahyu, dasar hukum pendirian BUMDes dinilai masih lemah, untuk itu hasil diskusi Advokasi tata kelola BUMDes di Ponggok ini, Kemendes akan melakukan kajian awal dan melaporkan sampai menteri untuk memberikan gambaran dan formulasinya.
Dikatakan Wahyu, dasar hukum yang lemah membuat BUMDes rentan menimbulkan konflik kepentingan. Syarat didirikannya BUMDes melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan peraturan desa, dianggap berpotensi menjebak kepala desa pada konflik pengelolaan sumber daya alam. Pasalnya, di banyak desa, pengelolaan sumber daya alam telah diserahkan ke pihak swasta.
Untuk itu, Kementerian Desa dinilai perlu untuk menyusun strategi pembentukan dan pengembangan BUMDesa secara berjangka (road map), terutama dengan memperhatikan aspek dasar hukumnya untuk menghadapi kemungkinan konflik dan gugatan.
Ia menambahkan, BUMDes Ponggok memiliki fase yang cukup lengkap dan mampu dari sisi pembentukan, pelaksanaan, pengembangan sampai permasalahan.BUMDes Ponggok juga menjadi contoh miniatur desa yang modern di Indonesia yaitu salah satu yang menjadi replikasi kedepan dengan tetap mengedepankan nilai luhur desa. (Madi)