Jakarta, faktapers.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Bintang Puspayoga memberikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian, khususnya Polres Bogor yang telah berhasil mengungkap praktek jaringan prostitusi terselubung dengan modus kawin kontrak di Puncak Bogor, Jawa Barat.
“Saya sangat mengapresiasi upaya dan kinerja Satuan Reskrim Polres Bogor yang berhasil mengungkap kasus jaringan perdagangan orang dengan modus kawin kontrak. Modus ini harus segera dihentikan. Saya menghimbau semua pihak, baik itu pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, bahkan masyarakat setempat untuk berperan aktif memantau dan melaporkan kepada aparat kepolisian dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat jika mendengar, melihat, dan menyaksikan kasus-kasus kekerasan atau eksploitasi yang terjadi di sekitar tempat tinggal mereka”, papar Menteri Bintang di Bogor, Sabtu (27/12/2019).
Sementara itu, Kepala Unit Idik IV Sat Reskrim Polres Bogor, IPDA Hafiz Prasetia Akbar menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan pendalaman kasus prostitusi ini dan mencari indikasi apakah ada keterlibatan anak di dalamnya.
“Alhamdulillah modus perdagangan orang berkedok ‘Prostitusi Halal’ yang telah berlangsung bertahun-tahun ini akhirnya dapat kami ungkap. Kami akan melakukan pendalaman kembali terhadap perkara sehingga kegiatan amoral yang berlangsung di Puncak ini dapat seluruhnya di berantas”, terang IPDA Hafiz Prasetia Akbar
Selanjutnya, guna menekan praktik prostitusi anak dengan modus kawin kontrak di Indonesia, Menteri Bintang mengatakan bahwa Kemen PPPA telah membuat lima (5) kebijakan prioritas, upaya pengurangan angka kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual dan pencegahan berbagai praktik perkawinan anak. Hal ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terus berulang yang berdampak pada masa depan mereka.
Selain itu Kemen PPPA telah berupaya dan akan melakukan tindakan ataupun cara apa pun untuk mencegah terjadinya lagi kasus-kasus tersebut. Usaha yang dilakukan Kemen PPPa diantaranya adalah membangun sistem Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), mendorong Pemerintah Daerah membuat Peraturan Daerah yang berfungsi melindungi anak, dan mendorong Pemerintah Daerah meningkatkan kepedulian masyarakat untuk aktif melawan kejahatan seksual melalui aktivitas Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
Pada pertengahan 2019, Kemen PPPA sudah melakukan asesmen dan kajian terkait masalah prostitusi di wilayah Puncak yang hasilnya mengindikasikan adanya praktik eksploitasi seksual terhadap perempuan, termasuk juga anak yang dilakukan baik secara offline dan online. Hasil temuan ini nantinya akan menjadi model perlindungan khusus melalui pendekatan pemenuhan hak anak.
“Memperhatikan dari bahayanya yang serius (serious crime), menjadi rentan menyasar pada anak-anak, maka diperlukan komitmen yang kuat dari masyarakat dan dukungan dari pemerintah untuk memutus mata rantai jaringan prostitusi dalam berbagai bentuk, termasuk melalui modus kawin kontrak”, tutup Menteri Bintang. Holly