Headline

Libatkan Para Ahli, BPDASHL Bone Bolango Internalisasikan RP-DAS Paguyaman ke Dokumen RTRW

446
×

Libatkan Para Ahli, BPDASHL Bone Bolango Internalisasikan RP-DAS Paguyaman ke Dokumen RTRW

Sebarkan artikel ini

Gorontalo, faktapers.id – Berlokasi di Hotel Horison Ultima Nayumi Gorontalo Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitiaan Daerah (BAPPPEDA) Provinsi Gorontalo Budiyanto Sidiki membuka Focus Grup Discussion (FGD) Internalisasi RP-DAS Paguyaman ke Dokumen RTRW Kabupaten Boalemo, Kabupaten Gorontalo dan Provinsi Gorontalo. Minggu, 29 Desember 2019.

Menurut Budiyanto, kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat penting dimana internalisasi rencana pengelolaan DAS terpadu kedalam RTRW merupakan terobosan besar dalam pengelolaan DAS, tetapi mewujudkan ide itu bukanlah hal yang mudah, karena RTRW itu kental dengan kepentingan Daerah, terutama kepentingan Kepala Daerah.

“Disisi lain ada dokumen sejenis yang memiliki kepentingan sendiri, yaitu Rencana Pola Pengelolaan SDA Wilayah Sungai yang dibuat oleh institusi PUPR RI, serta bagaimana mensinergikan kepentingan dua dokumen tersebut ke dalam RTRW, kemudian mengkomunikasikan hal dimaksud ke Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten / Kota,” kata Budiyanto.

Pemerintah Daerah khususnya Bappeda di Daerah harus mampu mengambil peran untuk mengintegrasikan semua kepentingan dan para pihak yang terlibat untuk bersinergi mengatasi berbagai masalah yang ada di pengelolaan DAS atau wilayah sungai, disamping mendorong Pemerintah Daerah menjadikan pengelolaan DAS atau wilayah sungai sebagai kebijakan yang dituangkan kedalam dokumen rencana pembangunan.

Lebih lanjut Budiyanto menjabarkan, banyaknya kejadian bencana lingkungan (banjir, longsor dan kekeringan) salah satu penyebabnya adalah perubahan fungsi lahan tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan.

Olehnya itu, maka perlunya harmoni pengelolaan lingkungan berbasis DAS dengan pembangunan wilayah (tata ruang) perlu adanya sinergi antara RPDAS dengan RTRW, sehingga diperlukan dasar untuk kerjasama.

Kepala Balai Pengelolaan DAS HL Bone Bolango M.Tahir P, SP,M.Si menyampaikan, semakin luasnya lahan kritis dalam daerah aliran sungai dan jumlah DAS prioritas yang masih besar menunjukkan sistem pengelolaan DAS yang diterapkan sampai dengan saat sekarang masih belum efektif.

Menurutnya, perkembangan politik, sosial, ekonomi, kelembagaan, maupun teknologi yang dinamis belum mampu diimbangi dengan sistem pengelolaan yang ada sekarang.

“Pengelolaan DAS pada prinsipnya adalah pengaturan atau optimalisasi penggunaan lahan untuk berbagai kepentingan serta praktek lainnya yang ramah lingkungan, sehingga dapat dinilai dengan indikator kunci yaitu kuantitas, kualitas dan kontinuitas aliran sungai pada titik pengeluaran DAS. Wilayah Sungai Paguyaman yang terdiri dari 20 (dua puluh) DAS dimana salah satunya adalah DAS Paguyaman. Adapun luas Wilayah Sungai Paguyaman adalah 3.485,65 km2, dan oleh Pemerintah Pusat telah dijadikan Kawasan Strategis Nasional,” beber Tahir.

Sementara, Kepala Seksi Program BP-DASHL Muh. Bakri Nongko menambahkan bahwa keterpaduan dalam pengelolaan DAS pada prinsipnya tidak terlepas dari peran dan kepentingan setiap stakeholder yang ada di DAS Paguyaman. Oleh sebab itu, seluruh stakeholder terkait dilibatkan dalam penyusunan dokumen ini melalui tahapan-tahapan FGD (Focus Group Discussion) yang sistematika, penyusunannya dibantu oleh tenaga ahli.

“Dokumen ini terdiri dari analisis dan perumusan masalah biofisik, sosial, dan kelembagaan, perumusan rencana dan strategi pengelolaan, penyusunan anggaran biaya dan bentuk kegiatan, serta pemantauan dan evaluasi. Adapun tujuan disusunnya dokumen ini yaitu agar tersedia suatu dokumen resmi bagi para pemangku kepentingan di DAS Paguyaman untuk dijadikan pedoman dalam menyusun rencana teknis yang lebih detil,” urai Bakri.

Akhirnya, kesadaran dan partisipasi aktif semua pihak secara sinergis untuk mengelola DAS Paguyaman diperlukan dalam mewujudkan cita-cita, Pengelolaan DAS Paguyaman secara Terpadu untuk menjaga kelestarian alam dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(anchank)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *