Headline

Astagaa..! Pembuangan Limbah di Lovina Terungkap 18 Restaurant Tak Kantongi Ijin Lingkungan

1073
×

Astagaa..! Pembuangan Limbah di Lovina Terungkap 18 Restaurant Tak Kantongi Ijin Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali. faktapers.id- Limbah cair hasil pembuangan pihak Hotel dan Restaurant yang berwarna hitam pekat di kawasan sungai Lovina yang dibuang melalui saluran drainase dengan menimbulkan bau menyengat dan mengganggu wisatawan berlibur akhirnya Pemkab Buleleng merapatkan barisan untuk terlibat menanggulanginya.

Terlihat Pemkab Buleleng melakukan rapat koordinasi bersama, Camat Buleleng, Perbekel Kalibukbuk, Ketua PHRI, dan Ketua Pengelola Kawasan Lovina, Kadis DLH.

Rapat koordinasi ini membahas tentang penanganan limbah cair diungkapkan Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng Drs. Gede Suyasa,M.Pd yang mewakili Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST saat memimpin rapat koordinasi di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng, Senin (30/12) siang.

Hasil dari rapat koordinasi tersebut, Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng memutuskan untuk melakukan penanganan jangka pendek dan jangka panjang mengatasi limbah yang tergenang di saluran drainase tersebut.

Jangka pendeknya yakni, Pemkab Buleleng melalui Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta), akan melakukan penyedotan limbah cair tersebut untuk menghilangkan genangan limbah yang diduga sengaja dibuang oleh pihak Hotel & Restausat tersebut. Penyedotan ini akan dilakukan terus jika ada genangan limbah yang terjadi di saluran drainase tersebut.

“Penyedotan ini akan dilakukan secara simultan, begitu ada air tergenang akan dilakukan penyedotan dengan cepat agar tidak mencemari lingkungan dan juga tidak menggangu pemandangan dikawasan Lovina itu,” ungkap Setda Gede Suyasa.

Sementara, untuk jangka panjangnya, Suyasa menyebutkan pihaknya akan memantau langsung izin lingkungan yang dimiliki pengusaha di kawasan tersebut. Pihaknya juga akan memantau pengusaha yang memiliki izin apakah sudah menerapkan ketentuan dari izin UKL-UPL tersebut. Jika terdapat pelanggaran, pihaknya akan menurunkan tim yustisi untuk melakukan tindakan sanksi tegas.

“Setelah dilakukan pendataan, dan pendekatan kita akan liat responnya. Kalau masih membandel akan diberikan peringatan, namun kalau masih tidak mengindahkan aturan tentunya akan dilakukan evaluasi terhadap izin usaha tersebut,” tegasnya.

Dari data yang dibeberkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Putu Ariadi Pribadi, S. STP, MAP, ada 23 usaha baik itu restaurant, hotel, dan art shop yang melakukan pembuangan limbah di saluran drainase tersebut. Dari 23 usaha tersebut, hanya 6 usaha yang memiliki izin lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

UKL-UPL sendiri adalah Dokumen Lingkungan Hidup. Dokumen ini akan menjabarkan proses pembangunan infrastruktur usaha baik bangunan, instalasi pabrik, dll, kondisi tanah atau aspek geologis, jenis dampak lingkungan yang mungkin terjadi baik berupa limbah cair, padat, gas, suara, serta cara pelaku usaha untuk mengelola dan memantau kegiatan usahanya agar dapat menekan potensi resiko kerusakan lingkungan yang dihasilkan.(Humas Pemkab/des).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *