Jakarta, faktapers.id – Masa tahunan terpidana kasus ujaran kebencian yang menjerat Musikus Ahmad Dhani berakhir sudah hari ini, Senin, (30/12/2019).
Setahun yang lalu, suami dari penyanyi sekaligus anggota DPR RI Mulan Jamela ini masuk bui karena dianggap bersalah karena telah melakukan ujaran kebencian melalui media sosial dengan menyinggung soal penistaan agama.
Melalui akun Twitter-nya, Dhani menyatakan, ‘Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya.
Pentolan grup band Dewa 19 ini divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 28 Januari 2019 terkait ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara. Dhani mengajukan banding dan berhasil mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara. Kemudian Dhani mengajukan kasasi, namun MA menolaknya.
Dalam putusannya MA memperkuat putusan di tingkat banding dengan tetap menghukum satu tahun penjara bagi Dhani.
Kini, mantan suami Maia Estianti ini bakal bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, hari ini, Senin (30/12/2019).
Usai keluar dari penjara, Dhani akan langaung menuju kediamannya bersama kerabat, istri dan anak-anaknya serta para relawan pendukungnya yang datang sejak pagi.
Menurut pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, kliennya akan menuju rumahnya dikawasan Pondok Indah dengan melakukan konvoi.
“Nanti begitu sampai rumah ya syukuran, kumpul keluarga jelang tahun baru”, papar Hendarsam Marantoko di Jakarta.
Mengutip juru bicara Dhani, Lieus Sungkharisma, Hendarsam mengatakan bahwa Ahmad Dhani telah berpesan dua hal kepada masyarakat yang ingin menjemput dan mengantarnya. Pertama, yakni tidak menyinggung soal Presiden Joko Widodo dan kedua, tidak mendorong Dhani untuk menjadi wagub DKI. “Pesannya itu aja buat yang mau jemput Dhani”, ucap Hendarsam. (Herry)