Headline

Mabuk, Teriakin Leak ke Nenek Pica, Yasa Akhirnya Digelandang Polsek Tejakula

×

Mabuk, Teriakin Leak ke Nenek Pica, Yasa Akhirnya Digelandang Polsek Tejakula

Sebarkan artikel ini

Singaraja. Bali, faktapers.id – Jajaran Polsek Tejakula dibawah kepemimpinan AKP Nyoman Adika membekuk pelaku tindak pidana kekerasan terhadap nenek berusia lanjut. Dibekuknya Ketut Yasa(30) Senin (9/12) sekitar pukul 17.30 wita yang beralamat di Banjar Dinas Sembung Desa Tembok Kecamatan Tejakula, Buleleng.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Tejakula AKP Nyoman Adika, peristiwa itu berawal saat pelaku yang tengah mabok menghampiri Ketut Pica(60). Kemudian pelaku mengeluarkan kata-kata yang tidak enak didengar oleh korban.

“Yasa si pelaku yang melihat Ketut Pica kemudian berkata “Leak” dihadapan korban. Nenek Ketut Pica yang tidak terima kemudian sontak marah, lantaran Yasa menyebut seperti itu. Yasa kemudian ikut marah dan terjadi adu mulut antar keduanya hingga terjadi penganiayaan. Sehingga korban tak sadarkan diri di tempat,” jelas kapolsek.

Kemudian lanjut kapolsek menuturkan, keluarga yang tidak terima melaporkannya ke Mapolsek Tejakula, kendati sempat dilerai oleh tetangga, namun prilaku pelaku yang semakin menjadi-jadi.

“Berdasarkan laporan warga, jajaran Polsek Tejakula yang di pimpin Kanit Reskrim Iptul Gede Sudiana, S.Sos langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksan saksi-saksi dan olah TKP serta memintakan Visum terhadap korban dan menggiring terduga pelaku ke Mapolsek Tejakula untuk dilakukan penyidikan,” pungkasnya didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya.S.H seizin Kapolres Buleleng.

Pada saat korban berada dihalaman rumah Jro Nengah Carma Yasa. Kemudian korban berusaha menegur terduga pelaku agar tidak menuduh sembarangan, namun pelaku langsung memasuki halaman rumah kemungkinan merasa tersinggung dan langsung mendekati korban serta menjatuhkan korban dengan kakikanan pelaku.

Sehingga korban terjatuh dan punggung kanan korban membentur pohon yang ada di halaman rumah. Setelah korban terjatuh pelaku I Ketut Yasa datang lagi dan memukul korban dengan menggunakan tangan kanan merngepal mengenai bagian dada korban yang mengakibatkan korban sempat tidak sadarkan diri, beberapa saat kemudian korban baru sadarkan diri dan di bantu bangun dari lokasi kejadian oleh Ni Nengah Gumbreg,”jelas AKP Nyoman Adika.

Berdasarkan hasil Visum korban Ketut Pica mengalami luka lecet dengan ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter berbentuk lonjong pada bagian punggung bagian kanan. Terduga pelaku Ketut Yasa Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka memar pada dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Saat memberikan penjelasan kepada awak media menyangkal kalau dirinya menantang korban hingga terjadi pemukulan terhadap nenek tua.

”Saya datang malam itu dari tempat minum di Desa Munti dan berkata Leak, Leak, “papar Ketut Yasa.(des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *