Polres Pelabuhan Tj.Priok Bekuk 44 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

×

Polres Pelabuhan Tj.Priok Bekuk 44 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Sebanyak 44 pelaku penyalahgunaan narkoba diringkus oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Total tersebut merupakan hasil pengungkapkan 37 kasus yang dilakukan oleh jajaran Polres Pelabuhan selama tiga bulan mulai dari September hingga November 2019.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung, Minggu(1/12/2019)

Dari 44 kasus itu, total barang bukti yang disita yakni 2,3 kilogram sabu, 102 butir ekstasi dan 72,2 gram ganja serta 80 butir pil happy five. Barang bukti tersebut diamankan dari tersangka JH dan FA pada 12 Oktober 2019.

“Jaringan ini dikendalikan napi dari Lapas Banceuy dengan inisial RM, RN dan DR,” ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

Sementara itu, Reynold menuturkan, apabila barang bukti tersebut beredar maka berpotensi merusak 9.903 orang.

“Nilai barang di pasar gelap narkoba sekitar Rp 4 miliar,” demikian Reynold memaparkan hasil pengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba.(Tajuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *