Denpasar, Bali. faktapers.id – Polemik reklamasi Dumping 1 perluasan area pelabuhan Benoa sebelumnya dikeluhkan warga Banjar Adat Sakah dengan Banjar Adat Sanggaran mulai menemukan titik terang.
Kedua belah pihak sepakat akan menyelesaikannya dengan jalan segilik-seguluk salunglung sabyantaka, paras-paros sarpanaya (mengedepankan cara kekeluargaan dalam menyelesaikan masalah) disampaikan dalam pertemuan di Kantor Camat Denpasar Selatan (Densel), Senin (23/12)
Kelian Banjar Sanggaran I Wayan Widiada, S.H. MH menjelaskan bahwa pihak Banjar Pesanggaran tidak ada mengklaim batas kedua wilayah. Yakni, akan tetap mengacu pada batas secara historis ada pada batas alam (titik Loloan Buntu tembus Pura Prapat Nunggal).
Selain itu baik kelian Pesanggaran dan kelian Banjar Sakah, AA. Gede Agung Aryawan, ST., juga sepakat meminta pihak Pelindo III untuk merevitalisasi aliran sungai Loloan Buntu Prapat Nunggal dan Loloan tempat melasti Kepaon, serta menata kawasan di Pura Dalem Watu Gunung.
Kepala Regional Pelindo III Bali Nusra, I Wayan Eka Saputra mengatakan, pada prinsipnya pihaknya sangat mengapresiasi pertemuan yang difasilitasi oleh Camat Densel. Terkait masalah tapal batas wilayah, pihaknya siap untuk ikut duduk bersama jika diperlukan. Ia juga mengatakan siap mengakomodir apa yang menjadi aspirasi masyarakat dan akan merangkul semua pihak.
Menanggapi permintaan tersebut, Wayan Eka Saputra mengatakan akan mengkordinasikan terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait untuk mendiskusikan teknisnya.
“Kalau itu kita cek dulu ya, apa yang perlu kita lakukan nanti kita diskusikan dulu, dengan dengan PUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar, red) dengan Pak Camat (Camat Densel, red)Pang becik sami (biar semua baik, red) akan kita sesuaikan dengan aturan yang ada. Apa yang bisa kita lakukan, kita sesuaikan dengan aturan, karena kan kita juga ada di bawah aturan pemerintah yang harus kita ikuti, biar gak salah nanti. Intinya gimana biar semuanya becik,” jelasnya.
Sementara itu Camat Densel, I Wayan Budha, SIP., MAP., mengatakan bahwa memang sudah semestinya permasalahan ini dapat diselesaikan dengan duduk bersama. Oleh karena itu, selaku Camat ia berkewajiban untuk dapat mendudukan semua pihak agar dapat dicarikan solusi terbaik.
“KSOP (Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan, red) dan Pelindo III kan juga sudah menjelaskan, kedua Banjar Pesanggaran juga sudah membuka diri dan pihak Sakah ini semangatnya membara kan untuk memperjuangkan warganya,” terang I wayan Buda, saat ditemui ditemui usai acara mediasi.
“Kalau kami di Kecamatan ini kan prinsipnya cuma memfasilitas mediasi agar masalah ini dapat menemukan solusi yang baik. Dengan kita undang mereka duduk bersama, berdiskusi kan menjadi clear semuanya, apalagi kan ini tetangga masih saudara sebenarnya,” imbuhnya.
Dalam mediasi yang difasilitasi Camat Densel ini selain dihadiri pihak Banjar Sakah dan Desa Adat Kepaon-Pemogan, Banjar Pesanggaran, Desa Adat Pedungan bersama pihak PT Pelabuhan Indonesia III (Pelindo III) juga dihadiri KSOP, Kepolisian Polesek Densel dan Danramil. (Ans)