Headline

Kisruh KIS Di Buleleng Komisi IV DPRD Bali Turun Gunung”Sarankan Dana Festival Tahun Ini Dievaluasi”

6169
×

Kisruh KIS Di Buleleng Komisi IV DPRD Bali Turun Gunung”Sarankan Dana Festival Tahun Ini Dievaluasi”

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali, faktapers.id– Setelah viral pemberitaan peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) atau JKN KIS yang di Caver dari APBD Buleleng  dan dinonaktifkan oleh Dinas Sosial Buleleng mulai per Januari 2020 pasalnya Pemkab Buleleng tidak mampu membayar kenaikan yang awalnya ditanggung  perorang sebesar Rp 23.000 mengalami kenaikan  dari pusat menjadi 43.000 sehingga mendapat protes keras dari masyarakat Buleleng.

Menanggapi itu, DPRD Bali serta DPRD Buleleng dengan Pemerintah daerah akhirnya  menggelar rapat  di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Senin ( 6/1) pukul 10.00 wita  yang dihadiri Tim Anggaran pemerintah Daerah, Dinas Sosial,Dinas kesehatan dan RSUD Kabupaten Buleleng. Dewan Buleleng merekomendasi kepada pemerintah daerah untuk memfasilitasi seluruh masyaraktat Buleleng yang sudah terdaftar sebagai peserta PBI daerah.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna.SH yang memimpin rapat yang dihadiri Tim Anggaran pemerintah Daerah, Dinas Sosial,Dinas kesehatan dan RSUD Kabupaten Buleleng, “ ya dengan adanya kenaikan iuran JKN ini jangan sampai membebani masyarakat, biar kita yang berusaha mencarikan jalan keluarnya “ ujarnya.

Mengacu terbitnya Perpres No. 75 tahun 2019 tentang perubahan Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, dimana dalam salah satu isinya adalah tentang perubahan nilai iuran bagi penerima bantuan iuran (PBI) daerah yang mengalami kenaikan hingga 100% yang mengakibatkan pemerintah daerah Kabupaten Buleleng mengalami kekurangan anggaran guna mengcover peserta JKN yang terdaftar sebagai penerima PBI daerah, dan untuk mengatasi masalah tersebut.

Pemerintah daerah melalui Dinas Sosial Kabupaten Buleleng mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Camat Se-Kabupaten Buleleng untuk diketahui dan dilaksanakan kepada Desa serta kelurahan yang ada diwilayahnya terkait penyesuaian peserta PBI APBD.

Dalam surat edaran poin 3/4 mengatakan bahwa akan ada penonaktifan peserta PBI APBD sejumlah selisih peserta 2019 dengan jumlah kuota 2020, sehingga hal ini membuat masyarakat khawatir, terlebih bagi masyarakat yang menderia sakit membutuhkan penanganan dan pembiayaan yang tinggi.

Sebelumnya,penonaktifan KIS sebanyak 134.691 jiwa dari total 317.244 jiwa pemegang KIS ini, lantaran anggaran Pemkab Buleleng tahun 2020 tak mampu  mengcover sebanyak 317.244 jiwa setelah  iuran PBI naik sebesar Rp 42 ribu dari sebelumnya Rp 23 ribu.Dengan demikian,warga miskin yang terakomodasi hanya sebanyak 182.553 jiwa.

Untuk itu DPRD Buleleng bertindak cepat dengan menggelar rapat kerja dengan pemerintah daerah guna mengatasi permasalahan tersebut, dengan keputusan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan addendum perjanjian kerja sama dengan BPJS untuk memanfaatkan kesediaan anggaran tersebut sekitar 97 Milyar yang dianggarkan pada APBD induk ditahun 2020 agar dimanfaatkan untuk mengcover seluruh masyarakat sesuai dengan data penerima PBI ABPD selama 7 bulan, dan sisanya akan diusahakan untuk mencarikan solusi dan menganggarkan di APBD perubahan.

Menariknya mendengar teriakan  masyaraakat Buleleng, anggota komisi IV DPRD Provinsi Bali Dapil Buleleng, Putu Mangku Mertayasa. SH. MH., langsung  mengagendakan rencana gelar sidang Buleleng. Dan rapat pun akhirnya digelar hari ini untuk menyampaikan permasalahn yang di hadapi oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng terkait dengan anggaran JKN kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk memberikan sharing pembiayaan PBI sebesar 32 Milyar rupiah sesuai dengan ketentuan regulasi.

Dalam sidang tersbut, diharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng agar benar-benar mem-validasi data-data kependudukan khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu. sehingga bantuan tersebut tepat sasaran.

Dikonfirmasi Faktapers.id selesai menggelar sidang Putu Mangku Mertayasa dengan tegas mengatakan, pemerintah kabupaten sepakat untuk mencabut blokir penerima PBI yang jumlanya ribuan, kemudian sambil jalan akan dilakukan validasi sehingga jelas (BPI) tepat guna atau tepat sasaran.

“Maka pemerintah kabupaten buleleng wajib menyiapkan anggaran lagi 30 M dan Pemprov Bali 32M,”ujar Putu  Mangku Mertayasa.

Menurut Mangku Mertayasa, semua berpulang kepada kebijakan kepala daerah harusnya hal-hal seperti ini sudah diantisipasi sejak awal.

“Yang jelas sudah sarankan untuk tahun ini dana fesvital di evaluasi dulu artinya tak perlu di realisasikan karena kita Buleleng butuh 30 Miliyar untuk  menutupin itu,”paparnya.

Sementara Sekda Buleleng Ir. Dewa Ketut Puspaka. MP. Menegaskan bahwa Dinas Sosial Kabupaten Buleleng telah melakukan langkah koordinasi untuk mem-validasi Basis Data Terpadu (BDT) terhadap kriteria-kriteria yang perlu disempurnakan dan berharap jangan sampai masyarakat yang betul-betul miskin menjadi tidak tercover serta saran dari DPRD Buleleng akan disampaikan kepada Bupati Buleleng untuk mendapatkan tindak lanjut.(des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *