Headline

Pengaruh Alkohol WNA Bikin Ulah, Sebabkan Tabrakan Beruntun

427
×

Pengaruh Alkohol WNA Bikin Ulah, Sebabkan Tabrakan Beruntun

Sebarkan artikel ini

Denpasar. Bali, faktapers.id – Sudah dalam penanganan Unit Laka Lantas Polresta Denpasar terkait dengan kasus laka lantas beruntun yang terjadi pada Rabu (8/1/2020) sekitar pukul 23.30 WITA diwilayah Jimbaran dengan melibatkan warna negara Asing.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan, S.IK.,S.H.,M.H. didampingi Kasat Lantas menjelaskan kepada media Kamis (9/1/2020) pelaku asal California, Amerika bernama Ryan Mattew saat kejadian diduga pelaku dalam pengaruh alkohol. Berdasarkan keterangan saksi pelaku yang mengendarai mobil Exvander nomor polisi DK 1422 FAA saat depan pepito Jl. Kampus Unud jimbaran warga menghentikan kendaraan pelaku tetapi pelaku tidak mau keluar mobil.

Namun pelaku langsung tancap gas sehingga menabrak pengendara, kemudian pelaku dikejar menuju median hotel Paragon, jalan uluwatu II Kuta, kemudian sampai ke tegeh sari, sadar pelaku di kejar dan langsung mengerem mendadak agar yang mengejar menabrak dan terjatuh, tepatnya sebelum kantor basarnas.

Kemudian pelaku kabur lagi sampai di hotel four poin Unggasan, ada driver gojek yang ikut mengejar di tabrak oleh pelaku sampai mengakibatkan kecelakaan dan terjatuh,kemudian pelaku kembali kabur.
Tepat di depan alfa mart dekat BPG pelaku kembali menabrak kendaraan yang datang dari arah berlawanan, pelaku masih berusaha kabur dan menabrak pintu portal BPG dan ketika sampai di halaman pelaku kembali memutar berbalik arah menuju pintu keluar halaman BPG setibanya di depan lalu di hadang warga dan selanjutnya pelaku berhasil diamankan anggota polsek Kuta Selatan.

“Saat ini pelaku tengah kita lakukan pemeriksaan di RS Bhayangkara terkait dengan pelaku dalam pengaruh alkohol,” Kata Kapolresta Denpasar.

Lebih lanjut Kapolresta Denpasar mengatakan saat ini masih menunggu kesadaran pelaku dari pengaruh alkohol untuk dimintain keterangan, terhadap pelaku dikenakan Pasal 311 subsider 310 ayat (2) UU No 22 th 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan yaitu setiap orang yang dengan sengaja mengemudiakan kendaraan bermotor dengan keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan kerusakan kendaraan dan /atau barang” di pidana paling lama 1 tahun atau denda Rp. 3.000.000.- (ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *