Klaten, faktapers.id -Dua kasus pencurian berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Klaten. TKP pencurian yang berhasil diungkap tersebut adalah pencurian di Gereja Maria Assumta Klaten Tengah dan pecurian rumah di Karangwungu Kec. Karangdowo.
Untuk pencurian di Gereja Maria Assumta yang terjadi pada Minggu (5/1/20) Polres Klaten telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka tunggal berinisial HS, seorang pria yang beralamat di Cikarang Bekasi yang berprofesi sebagai penjual pakaian di daerah Yogyakarta. Keberhasilan tersebut menurut Wakapolres Kompol Moh Zulfikar SIK tak lepas dari adanya CCTV di lokasi kejadian.
“Kami sangat terbantu dengan adanya CCTV yang ada di TKP, sehingga pelaku ini bisa cepat kita amankan.” ujarnya saat press release di Mapolres Klaten Jumat (10/1/20)
Dari penangkapan tersebut Sat Reskrim juga berhasil mengamankan barang bukti uang senilai 20,5 juta dari total 25 juta uang yang dicuri. Sisanya sebanyak 4,5 juta telah digunakan untuk belanja pakaian.
Kasat Reskrim AKP Andryansyah Rithas H. SIK menambahkan bahwa modus pelaku terbilang cukup profesional. Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu melakukan survei terhadap target dengan berpura-pura sebagai jamaah gereja. Setelah 2-3 minggu memahami seluk-beluk target barulah aksi pencurian dilakukan dengan lancar.
“Pelaku ini spesialis pencurian di gereja. Pelaku pernah belajar kepada temannya yang telah berpengalaman di daerah Bekasi sasarannya tempat tinggal Romo, karena beranggapan bahwa disitu pasti ada barang-barang berharga atau uang,” ungkap kasat.
Rekam jejak HS ini juga diungkap Kasat Reskrim bahwa pelaku ini adalah seorang residivis. Pelaku pada tahun 2016 sudah pernah tersandung kasus yang sama di daerah Semarang. Untuk di Klaten sendiri pelaku sudah melakukan 2 kali pencurian, namun untuk TKP Gereja di wilayah Delanggu korban tidak melapor ke pihak kepolisian.
“Pernah (mencuri) di salah satu gereja di Delanggu, namun tidak dilaporkan itu sekitar 3 tahun yang lalu . Namun pelaku sudah melakui dan pihak korban sendiri kita konfirmasi membenarkan pernah kehilangan uang senilai 5 juta.”
Atas perbuatannya pelaku HS dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Kasus lain yang diungkap adalah pencurian rumah di Ds. Karangwungu Karangdowo yang terjadi pada Jumat malam (3/1/20). Dalam kasus ini jajaran sat Reskrim berhasil menangkap 2 pelaku berisial WW dan MY warga Solo dan Sukoharjo. Mereka semua ditangkap di wilayah Cemani Sukoharjo. Karena ada perlawanan saat ditangkap terpaksa keduanya dihadiahi timah panas.
Wakapolres menuturkan komplotan pencuri ini masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela, kebetulan pemilik rumah saat itu sedang keluar. Setelah berhasil masuk mereka menggasak Laptop, HP, Jam tangan dan uang tunai 2 juta rupiah.
Yang sedikit mengkhawatirkan adalah pelaku ini jika beraksi malam hari selalu membawa air soft gun dan senjata tajam berupa celurit yang menurut pengakuan mereka adalah untuk berjaga-jaga jika ada perlawanan.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa para pelaku yang semuanya residivis ini telah 2 kali melakukan pencurian di wilayah Klaten salah satunya pencurian burung di kecamatan Juwiring.
Selain itu belakangan diketahui bahwa kelompok ini juga melakukan pencurian di wilayah lain. Bahkan penangkapan para pelaku ini dilakukan sesaat setelah mereka beraksi di wilayah Gunungkidul.
“Mereka ini baru saja melakukan aksi (di Gunungkidul), kita dapat informasi dari Polres tetangga sekalian kita lakukan pengejaran akhirnya dapat tertangkap pukul 17.00 Wib kemarin”.
MY pelaku asal Sukoharjo ini mengaku nekat melakukan pencurian dengan dalih untuk membiayai kehamilan istri dan mengumpulkan uang untuk kelahiran anaknya. Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara.(Madi)