Wahyu Setiawan, Komisioner KPU Ditahan KPK

649
×

Wahyu Setiawan, Komisioner KPU Ditahan KPK

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan sebagai tersangka pada Kamis (9/1/2020) malam, Jumat (10/1/2020) pagi KPK langsung melakukan penahanan.

Wahyu Setiawan keluar dari gedung KPK pukul 01.25 Win. Saat keluar, Wahyu mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol dan menyatakan permohonan maafnya kepada seluruh rakyat Indonesia dan jajaran KPU atas kasus yang menjeratnya.

“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan kepada seluruh jajaran KPU. Ini murni masalah pribadi saya, dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Insha Alloh sebagai warga negara, saya menghormati proses hukum dan saya juga akan melakukan upaya-upaya sebagaimana mestinya”, tutur Wahyu di lokasi, Jumat (10/1/2020).

Naun ketika ditanya mengenai keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus ini, Wahyu enggan berkomentar. Bahkan Dia juga tak berkomentar ketika ditanya dari mana sumber uang yang diterima. “Oh tanya penyidik itu. Terima kasih”, ucapnya.

Untuk 20 hari ke depan, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan ditahan di Rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur, Cabang KPK, Jakarta. (Herry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *