Tangerang, Faktapers.id – NR, pelaku tindakan KDRT terhadap istrinya oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Banten divonis 1,5 tahun penjara, Kamis (9/1/2020).
NR yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Bagian Teknis Pemilu dan Humas KPU Tangerang Selatan ini terbukti bersalah dalam perkara KDRT baik fisik, verbal, maupun seksual.
Kasus ini merebak setelah SV, sebagai istri NR tak terima merasa harga dirinya dinjak-dinjak. Terlebih lagi dibohongi untuk melakukan hubungan intim yang tidak normal.
SV bercerita, bahwa NR melakukan tindakan kekerasan seksual sejak awal menikah pada Mei 2016 lalu. Dan NR tersebut tidak hanya meminta melakukan hubungan intim melalui belakang atau tidak dengan cara yang normal dan NR diduga juga memiliki WIL diluar sana.
“Intinya dia sudah KDRT dari awal nikah, fisik, verbal, maupun seksualnya itu,” ucap SV kepada pada Sabtu (11/1/2020).
SV memaparkan sebagai seorang istri yang penurut dan seorang mualaff yang belum mengetahui ajaran dalam agama islam secara dalam, maka ia menurut saja apa yang dikatakan oleh suaminya NR. Kalau membantah suami merupakan dosa dalam islam.
Kemudian SV mencari tahu apakah benar membantah suami adalah dosa besar. Dan sebagai seorang istri apakah tidak boleh menolak atau membantah apa yang dikatakan oleh suami ?.
Hal tersebut terjawab oleh SV yang kemudian bertanya kepada seorang temannya yang berinisial VA, bahwa kalau melakukan hubungan intim melalui belakang tersebut dilarang oleh agama.
Mendengar penjelasan tersebut dari temannya, SV terperanjat kaget. Artinya apa yang selama ini dilakukan oleh NR terhadap dirinya tersebut adalah hal yang dilarang oleh agama, tetapi NR selalu berdalih dengan mengatakan kepada SV apabila membantah suami adalah dosa dalam agama. Terlebih dalam masa perkawinannya yang masih seumur jagung tersebut.
Tak lama berselang kemudian, diriya akhirnya memutuskan untuk mengakhiri hubungan perkawinannya dengan NR. Apalagi kata SV, suaminya NR tidak bisa menjadi panutan sebagai seorang imam dan guru yang baik baginya yang mualaf.
Laporan yang dilaporkan oleh SV terhadap NR tersebut sudah masuk kedalam Meja Hijau, dimana NR dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Tangerang dalam register perkara 1793/Pid.Sus/2019/Pn.Tng selama 3 (tiga) tahun penjara.
“Intinya, saya laporinnya November 2018, cuma kasusnya baru selesai kemarin, vonisnya,” ujarnya.
Dan kemarin Majelis Hakim perkara tersebut telah membacakan vonis atas NR tersebut jatuh selama 1(satu) Tahun 6(enam) bulan dengan dikurangi selama NR ditahan oleh Pihak yang berwajib.
Meski NR telah di jatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Akan tetapi SV belum puas, karena ia menilai hukuman tersebut sangat minim sekali, karena apa yang telah dilakukan oleh NR telah membuat sakit hati SV, merasa dibohongi mentah-mentah oleh NR.
“Minta keadilan agar NR dipecat atau dikeluarkan dari tempatnya bekerja sekarang ini demi keadilan baginya,” tegas SV.
Kepala Seksi Pidana Umum Taufiq Fauzie, mengutarakan perkara ini memang sejak 2019, LP-nya itu 2018. “Laporan pengaduan dari korban. Dia melaporkan bahwasanya dia itu kekerasan seksual,” ujarnya.
“Hubungan sesksual melalui anal. Menurut korban dilakukan sejak 2016 sampai 2018. Mereka ini suami istri,” tambah Taufiq.
Sebelumnya Jaksa menuntut NR 3 tahun penjara dengan pasal Pasal 46 Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga nomor 23 tahun 2004.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 3 tahun penjara untuk NR.
“Baru kemarin tanggal 9 sidang putusan. Pada intinya terdakwa diputus majelis hakim 1 tahun 6 bulan. Kami masih pikir-pikir, akan naik banding,” jelasnya. Uaa