Maros, faktapers.id – DPRD Maros, menindaklanjuti aksi protes Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo). Gapeksindon mengancam akan melakukan aksi untuk protes kebijakan Pemkab.
Aksi tersebut direncanakan, lantaran mereka protes belum dibayarkan jasanya, diakhir tahun 2019. Hingga saat ini, mereka masih menunggu keputusan pembayaran.
Ketua DPRD Maros, Patarai Amir mengatakan, hari ini pihaknya memanggil beberapa pihak terkait, untuk membahas keterlambatan pembayaran kontraktor.
“Hari ini kami RDP dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum, Badan Keuangan dan BPD,” kata Patarai, Senin (13/1/2020).
RDP tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 wita sampai selesai.
Pihaknya akan mencari terlambatnya pembayaran pekerjaan di 2019 hingga tahun ini.
Sebelumnya, Ketua DPC Gapeksindo Maros, Andi Riza (puang aco), Kamis (9/1/2019) protes lantaran upah pekerjaannya belum dibayarkan.
“Pekerjaan di tahun 2019, belum dibayarkan sampai sekarang (2020). Kami juga punya tukang yang harus dibayar. Bagaimana cara kami untuk bayar mereka, kalau belum ada dari Pemkab,” katanya.
Saat ini, pihaknya masih mencari solusi sebelum aksi protes dilakukan.
Untuk bayar tukang, ada pengurus Gapeksindo sampai menjual asetnya. Hasil jualan tersebut juga dipakai bayar utang di toko.
“Tukang kami juga terpaksa cari pekerjaan lain untuk mencukupi biaya keluarganya. Harusnya mereka istrahat dulu,” ujar dia.
Menurutnya, jika pengusaha yang mengalami keterlamatan kerja, maka akan didenda.
Sementara, jika pekerjaan rampung dan pembayaranya terlambat, tidak ada masalah bagi pemerintah.
“Kalau mau berlaku adil, keterlambatan pembayaran juga harus dikasi denda. Jangan hanya kami yang didenda,” katanya.
A.riza menyampaikan, berdasarkan aturan, pembayaran ditahun 2019 tidak boleh menyeberang tahun. Begitu juga dengan dengan tahun lainnya.
“Seharusnya pembayaran 2019, tidak berlangsung di tahun 2020. Pihak rekanan memegang, surat perintah pembayaran. SPM itu wajib dibayarkan 1x 24 jam,” katanya.
Menurutnya, kewajiban rekanan yakni menyelesaikan pekerjaan yang ditandai dengan berita acara serah terima pekerjaandan garansi murni.
Sementara kewajiban pemerintah, yakni bayarkan hak rekanan.
“Anggota kami di Maros, sudah menyelasaikan pekerjaan ditandai dengan berita acara serah terima pekerjaandan garansi murni. Tapi kami dipersulit,” katanya.
Menurutnya, puluhan miliar rupiah yang harus terbayar ditahun 2019, belum terbayar hingga sekarang.
Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Pemkab Maros, Sam Sofyan membenarkan terlambatnya pembayaran tersebut.
Keterlambatan disebabkan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Besarannya, kami masih menghitung dan menunggu jumlah total berrapa yang belum terbayarkan,” katanya.
Saat ini pihaknya masih menunggu laporan setiap SKPD. Keuangan juga sudah melayangkan surat ke SKPD untuk segera melaporkan pekerjaannya.
“Kami minta semua SKPD, bulan (SKPD) ini harus masuk datanya,” katanya.
Kondisi yang terjadi saat ini, juga dialami tahun sebelumnya. Hal tersebut juga sudah diketahui pengusaha Maros.(anchank)