Jakarta, faktapers.id – Pemerintah Kota Pemkot Administrasi Jakarta Utara sosialisasikan Instruksi Gubernur No. 107 Tahun 2019 tentang pengurangan dan pemilahan sampah di lingkungan Provinsi DKI Jakarta di Ruang Fatahillah Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa (14/1).
Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk menciptakan Kota Jakarta Utara menjadi Kota yang bersih dan Sehat.
“Dan ini merupakan niat sekaligus komitmen pemerintah buat masyarakat. Untuk mencapai semua ini harus dimulai dengan kerjasama semua pihak. Saling bersinergi, siap kolaborasi,” katanya.
Menurut Ali, tumpukan sampah di Jakarta saat ini sudahlah sangat berlebih, dan itu tidak bisa dianggap enteng. Ke depannya diharapkan semua bisa memulai pengurangan sampah dari sumbernya.
“Yakni dengan cara membawa peralatan makan sendiri, penggunaan tumbler, membuang sampah pada tempatnya dan yang terpenting untuk diingat tidak semua sisa konsumsi adalah sampah jika masih bisa digunakan kembali,” ucapnya.
Dan terkait dengan sosialisasi Instruksi Gubernur Nomor 107 Tahun 2019 tentang pengurangan dan pemilahan sampah di lingkungan Provinsi DKI Jakarta, Ali menerangkan jika setiap instansi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pengurangan dan pemilahan sampah.
“Di seluruh instansi, mulai dari tingkat Kota, Kecamatan, Kelurahan sampai dengan pasar pasar milik Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Ingub itu nantinya akan diperkuat oleh Instruksi Wali Kota. Dan Jakarta Utara harus secepatnya melaksanakan setelah sosialisasi ini selesai diberikan,” tuturnya.
Nantinya, dalam pemilahan sampah akan dibagi menjadi tujuh jenis, yaitu sampah organik, sampah kertas, sampah elektronik, sampah bahan berbahaya dan beracun (B3), sampah plastik, sampah logam, dan residu. Dari pemilahan tersebut, ke depannya Jakarta Utara siap menjadi kota yang mengedepankan Prinsip 3R (reduce, reuse, recycle). (Tajuli)