Headline

Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL BPN Klaten Dilantik

1846
×

Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL BPN Klaten Dilantik

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Kepala kantor (Kakan) ATR/Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Klaten Agung Taufik Hidayat mengambil sumpah panitia Ajudikasi dan satuan tugas (Satgas) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2020.

Kepala kantor menjelaskan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan satgas PTSL tersebut Berdasarkan Peraturan menteri agraria dan tata ruang kepala badan pertanahan negara Republik Indonesia Nomor 6/2018 dan surat keputusan kepala kantor BPN Kabupaten Klaten, nomor 02/2020.

“Satuan tugas ini terdiri dari 214 kepala desa dan 100 pegawai BPN yang terdiri dari satgas fisik, yuridis serta administrasi dan dibagi dalam lima tim di 214 desa di 26 kecamatan yang ada di Kabupaten Klaten dengan target 26000 bidang,” ungkap Agung, di hotel Bima, jl Pemuda Utara Klaten, Kamis (16/1/2020).

Dia mengajak dan minta dukungan semua kepala desa agar ikut mensukseskan program tersebut, karena kepala desa adalah satu kesatuan.

“Kalau BPN, kan, sudah terbiasa masalah mengurus sertifikat ini. Namun, karena jumlahnya banyak tentu butuh tim. Salah satunya perangkat desa yang tahu kewilayahannya,” tuturnya.

Dirinya melanjutkan dengan dilantiknya para petugas PTSL ini untuk mempercepat pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka, serta akuntabel.

Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Saya berharap agar kejelasan hukum berupa sertifikat tanah ini bisa meningkatkan ekonomi warga, Sebab, sertifikat ini bisa juga digunakan masyarakat untuk agunan peminjaman modal usaha,” pungkasnya.

Untuk diketahui Satuan Tugas yang dilantik dibagi dalam lima tim diantaranya, Tim 1 Lintas sektor untuk kecamatan Ceper, Delanggu, Karanganom, Polanharjo dan Wonosari.

Sedangkan untuk Tim 2 PTSL, diantaranya kecamatan Bayat, Gantiwarno, Karangdowo, Pedan dan Trucuk.

Untuk Tim 3, kecamatan Karangnongko, Kemalang, Manisrenggo dan Prambanan.

Kemudian untuk Tim 4 terdiri dari kecamatan Jogonalan, Wedi, Klaten Selatan, Klaten Utara, Klaten Tengah, Kebonarum, Ngawen dan Kalikotes.

Serta tim 5 meliputi kecamatan Karanganom, Jatinom, Juwiring dan Tulung. (Madi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *