Tangerang, Faktapers.id – Pelaku perampokan taksi online berhasil dibekuk aparat Polresta Tangerang.
Pelaku adalah seorang mahasiswa yang melakukan merampok pengemudi taksi online, pada 1 Januari 2020 lalu.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kejadian perampokan tersebut pada 1 Januari 2020 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Raya Kronjo-Muncung, Kampung Kronjo Pamong, Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang.
“Pelaku berinisial SBH (19) yang kini berstatus sebagai tersangka tersangka, diringkus setelah 6 jam melarikan diri. Namun tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2020).
Kapolres memaparkan peristiwa perampokan bermula saat korban Asep Saeful Anwar (32) menerima pesanan taksi online dari tersangka SBH yang meminta untuk diantar dari wilayah Kota Cilegon ke daerah Kronjo.
Rute yang dilalui dari Tol Cilegon lalu keluar di Pintu Tol Balaraja Barat. Dan saat tiba di tempat kejadian perkara, tersangka tiba-tiba menodongkan pisau cutter di leher korban.
Akibat todongan itu, sambung Kapolres Ade, leher korban mengalami luka sayatan ringan. Dari insiden penodongan tersebut, mobil yang dikemudikan korban oleng dan menabrak sebuah warung.
“Korban langsung keluar mobil dan teriak meminta pertolongan warga,” sebut Ade.
Beruntung, warga yang mendengar teriakan minta tolong korban langsung berkerumun. Sementara tersangka langsung mengambil alih kemudi mobil jenis Honda Brio milik korban. Ade menyebutkan karena dikepung massa tersangka menjadi tidak bisa mengendalikan mobil. Akibatnya mobil korban yang diambil alih tersangka terperosok ke sawah.
“Tersangka langsung kabur melarikan diri meninggalkan mobil sambil membawa telepon genggam milik korban,” jelas Ade.
Warga kemudian memberi pertolongan pada korban dengan membawanya ke rumah sakit. Sementara polisi yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran, hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka.
“Barang bukti yang diamamkan adalah 1 unit mobil korban, 2 unit telepon genggam, dan 1 pisau cutter,” tambahnya.
Tersangka kata Kapolres, dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP juncto Pasal 365 Ayat (2) dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.