Jakarta, Faktapers.id – Sindikat palsukan website securitas dibongkar Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Polisi menangkap 4 pelaku penipuan memalsukan website PT Trimegah Sekuritas Indobesia Tbk. Modus sindikat ini dengan mengimingi korbannya investasi dalam waktu seminggu akan mendapat keuntungan 20 persen.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan keempat tersangka pelaku penipuan berinisial AW (24), ND (29), SB (32) dan MA (31) memanipulasi data perusahaan PT Trimegah Sekuritas Indobesia Tbk, dengan membuat website yang mirip dengan website PT Trimegah yang digunakan untuk melakukan penipuan.
“Pelaku ditangkap, Kamis 5 Desember 2019. Dengan barang bukti website PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk www.trimegah.com, dimanipulasi PT Trimegah yaitu www.trimegahforex.com, www.trimegahforex.co.id dan www.trimegahforex.net,” terang Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (17/1/2020).
Sindikat ini telah melakukani penipuan melalui media elektronik dalam kurun waktu 3 bulan. Dan mereka berhasil menipu 6 orang korban.
“Selama melakukan penipuan, mereka meraup Rp 80 juta. Korban tergiur karena diiming-iming akan mendapat keuntungan 20 persen setelah mentransfer,” kata Yusri..
Tersangka melanggar pasal 35 ayat (1) jo pasal 51 ayat (1) dan atau pasal 28 ayat (1) jo pasal 45 A ayat (1) UU No.19 tahun 2016 atas perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Uaa